Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran Koperasi Mitra GBS ke Dinas Koperasi PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 15 April 2026


PALI [kabarpali.com]  – Seorang warga Desa Tanjung Kurung, Amrullah, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan Koperasi Mitra GBS kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Dalam surat laporan yang disampaikan, Amrullah mengungkapkan adanya indikasi kuat ketidaktertiban tata kelola koperasi, termasuk tidak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut, yakni untuk Tahun Buku 2024 dan 2025.

Selain itu, ia juga menyoroti masa jabatan Badan Pengawas yang telah berakhir hampir satu tahun, namun belum dilakukan pergantian melalui mekanisme resmi seperti RAT maupun Rapat Anggota Luar Biasa (RAT-LB).

“Tidak adanya RAT selama dua tahun menyebabkan laporan pertanggungjawaban pengurus, baik keuangan maupun operasional, tidak pernah disampaikan kepada anggota,” ujar Amrullah dalam laporannya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan serta dugaan penyalahgunaan keuangan koperasi.

Amrullah menegaskan bahwa kondisi ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyatakan bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan wajib dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun.

Dalam laporannya, ia mendesak Dinas Koperasi dan UKM PALI untuk segera melakukan audit investigatif terhadap Koperasi Mitra GBS, memanggil pengurus, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Selain itu, ia juga meminta agar dinas memfasilitasi pelaksanaan RAT atau RAT-LB secara transparan serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada anggota koperasi.

Amrullah juga memberikan batas waktu kepada pihak dinas untuk memberikan jawaban resmi paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima. Jika tidak ada tindak lanjut, ia menyatakan akan membawa persoalan ini ke instansi yang lebih tinggi, aparat penegak hukum, hingga melapor ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi.

Surat laporan tersebut turut ditembuskan kepada Bupati PALI, Inspektorat, DPRD Kabupaten PALI, serta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi yang berdampak langsung pada hak-hak anggota.[red]

BERITA LAINNYA

101841 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78855 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39249 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25626 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23419 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com]  – Seorang warga Desa Tanjung Kurung, Amrullah, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan Koperasi Mitra GBS kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Dalam surat laporan yang disampaikan, Amrullah mengungkapkan adanya indikasi kuat ketidaktertiban tata kelola koperasi, termasuk tidak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun berturut-turut, yakni untuk Tahun Buku 2024 dan 2025.

Selain itu, ia juga menyoroti masa jabatan Badan Pengawas yang telah berakhir hampir satu tahun, namun belum dilakukan pergantian melalui mekanisme resmi seperti RAT maupun Rapat Anggota Luar Biasa (RAT-LB).

“Tidak adanya RAT selama dua tahun menyebabkan laporan pertanggungjawaban pengurus, baik keuangan maupun operasional, tidak pernah disampaikan kepada anggota,” ujar Amrullah dalam laporannya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan serta dugaan penyalahgunaan keuangan koperasi.

Amrullah menegaskan bahwa kondisi ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyatakan bahwa Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan wajib dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun.

Dalam laporannya, ia mendesak Dinas Koperasi dan UKM PALI untuk segera melakukan audit investigatif terhadap Koperasi Mitra GBS, memanggil pengurus, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Selain itu, ia juga meminta agar dinas memfasilitasi pelaksanaan RAT atau RAT-LB secara transparan serta menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada anggota koperasi.

Amrullah juga memberikan batas waktu kepada pihak dinas untuk memberikan jawaban resmi paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima. Jika tidak ada tindak lanjut, ia menyatakan akan membawa persoalan ini ke instansi yang lebih tinggi, aparat penegak hukum, hingga melapor ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi.

Surat laporan tersebut turut ditembuskan kepada Bupati PALI, Inspektorat, DPRD Kabupaten PALI, serta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan koperasi yang berdampak langsung pada hak-hak anggota.[red]

BERITA TERKAIT

Daya Beli Masyarakat Menurun, Dinkop UKM PALI Siapkan Terobosan PALI Night Culinary

06 Juni 2026 429

PALI [kabarpali.com] – Di tengah melemahnya daya beli masyarakat akibat [...]

BPS PALI Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Peningkatan Layanan Statistik

27 Mei 2026 252

PALI [kabarpali.com] — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

Pererat Sinergi dengan Media, Bupati PALI Kurbankan Sapi untuk Insan Pers

27 Mei 2026 245

PALI [kabarpali.com] - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, [...]

close button