Waktu Pendaftaran Parpol diperpanjang 1x24 Jam

Oleh Redaksi KABARPALI | 17 Oktober 2017
Ketua dan Komisioner Divisi Hukum KPUD PALI.


PALI [kabarpali.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memperpanjang waktu pendaftaran verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) sampai tanggal 17 Oktober 2017, pukul 24.00 WIB. 

Perpanjangan waktu 1x24 jam itu, dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi Parpol yang belum mendaftar atau belum melengkapi berkasnya, yang dinyatakan kurang oleh KPUD masing-masing daerah. 
 
Masa pendaftaran tersebut sedianya berakhir pada hari Senin, 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB sejak dibuka 3 Oktober 2017 lalu. 
 
Pantauan media ini, di Sekretariat KPUD Kabupaten PALI, Selasa (17/10) sekitar pukul 09.00 WIB, tampak pengurus PKP Indonesia terlihat baru mendaftar ke Kantor KPUD PALI di bilangan Talang Kelapa Km 9 Kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Pendaftaran mereka langsung disambut oleh Ketua KPUD PALI, H. Hasyim didampingi Komisioner KPUD PALI divisi hukum, Santosa.

Dalam keterangannya, Ketua KPUD PALI melalui Komisioner Divinsi Hukum; Santosa menjelaskan bahwa pihaknya melakukan perpanjangan waktu berdasarkan surat dari KPU RI dengan nomor No. 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017.

"Kami baru menerima surat itu Senin malam (16/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Yang mana isi dan makna dari surat tersebut mengenai pendaftaran akhir parpol peserta pemilu 2019 ditambah 1x24 jam. Artinya, bagi parpol yang belum mendaftarkan diri masih ada kesempatan hari ini (Selasa, red) sampai pukul 24.00 WIB. Dan tadi sekitar pukul 09.00 WIB, ada PKP Indonesia yang mendaftar, namun belum diterima karena ada beberapa hal yang perlu dilengkapi," terang Santosa kepada wartawan, Selasa (17/10).[red] 

BERITA LAINNYA

101939 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79077 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39404 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25936 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23558 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memperpanjang waktu pendaftaran verifikasi faktual Partai Politik (Parpol) sampai tanggal 17 Oktober 2017, pukul 24.00 WIB. 

Perpanjangan waktu 1x24 jam itu, dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi Parpol yang belum mendaftar atau belum melengkapi berkasnya, yang dinyatakan kurang oleh KPUD masing-masing daerah. 
 
Masa pendaftaran tersebut sedianya berakhir pada hari Senin, 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB sejak dibuka 3 Oktober 2017 lalu. 
 
Pantauan media ini, di Sekretariat KPUD Kabupaten PALI, Selasa (17/10) sekitar pukul 09.00 WIB, tampak pengurus PKP Indonesia terlihat baru mendaftar ke Kantor KPUD PALI di bilangan Talang Kelapa Km 9 Kelurahan Handayani Mulya kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Pendaftaran mereka langsung disambut oleh Ketua KPUD PALI, H. Hasyim didampingi Komisioner KPUD PALI divisi hukum, Santosa.

Dalam keterangannya, Ketua KPUD PALI melalui Komisioner Divinsi Hukum; Santosa menjelaskan bahwa pihaknya melakukan perpanjangan waktu berdasarkan surat dari KPU RI dengan nomor No. 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tanggal 16 Oktober 2017.

"Kami baru menerima surat itu Senin malam (16/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Yang mana isi dan makna dari surat tersebut mengenai pendaftaran akhir parpol peserta pemilu 2019 ditambah 1x24 jam. Artinya, bagi parpol yang belum mendaftarkan diri masih ada kesempatan hari ini (Selasa, red) sampai pukul 24.00 WIB. Dan tadi sekitar pukul 09.00 WIB, ada PKP Indonesia yang mendaftar, namun belum diterima karena ada beberapa hal yang perlu dilengkapi," terang Santosa kepada wartawan, Selasa (17/10).[red] 

BERITA TERKAIT

BPS PALI Imbau Pelaku Usaha yang Belum Tercatat Segera Laporkan Diri untuk Sensus Ekonomi 2026

05 Agustus 2026 146

PALI [kabarpali.com] – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

JMSI Sumsel Gandeng PT Rifan Financindo Berjangka Tingkatkan Literasi Keuangan Digital Masyarakat

30 Juli 2026 224

Palembang [kabarpali.com] – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) [...]

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 445

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

close button