Tilang Manual Jadi Sorotan, Kasat Lantas PALI Beri Penjelasan

Oleh Redaksi KABARPALI | 30 September 2026


PALI [kabarpali.com] — Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, saat ini baru aktif di dua titik. Dari total enam titik yang tersedia, empat titik lainnya belum berfungsi atau mengalami kerusakan.

Kasat Lantas Polres PALI; AKP Selda Audina, S.Tr.K., M.H.,  menjelaskan, dua titik ETLE yang masih aktif masing-masing berada di KM 10, tepatnya di depan pesantren, serta di Jalan Pelita, depan Gelora. Kondisi tersebut membuat pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas belum sepenuhnya dilakukan melalui sistem elektronik.

Ia menegaskan, keberadaan personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PALI di sejumlah ruas jalan pada pagi hari bukan semata-mata untuk melakukan razia atau penindakan. Kehadiran anggota lebih diutamakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama melalui pengaturan lalu lintas pada lokasi yang membutuhkan kehadiran petugas.

“Pada prinsipnya, kegiatan anggota Satlantas setiap pagi lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pengaturan lalu lintas pada titik-titik yang membutuhkan kehadiran personel. Ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, terutama pada jam aktivitas masyarakat dan anak sekolah,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tetap dilakukan berdasarkan situasi dan hasil pemantauan di lapangan. Penindakan secara manual masih dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku, terlebih belum seluruh wilayah Kabupaten PALI terjangkau atau terpantau oleh sistem ETLE.

“Jadi, kehadiran anggota bukan semata-mata untuk melakukan razia, tetapi lebih luas untuk memberikan pelayanan, melakukan pengaturan, edukasi, pencegahan, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang memang perlu ditindak,” tegasnya.

Terkait mekanisme pembayaran denda tilang, Kasat Lantas mengimbau masyarakat menggunakan kanal pembayaran resmi melalui BRIVA atau mekanisme virtual account yang telah ditentukan. Menurutnya, pembayaran melalui mekanisme resmi membuat setiap transaksi tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menegaskan, petugas tidak dibenarkan menerima pembayaran denda tilang secara pribadi, baik dalam bentuk tunai maupun melalui rekening pribadi. Masyarakat yang datang ke Mapolres PALI untuk mendapatkan pelayanan maupun informasi terkait tilang akan diberikan penjelasan mengenai prosedur dan kanal pembayaran resmi.

“Kami tidak membenarkan adanya pembayaran denda kepada petugas secara pribadi maupun melalui rekening pribadi. Pembayaran tilang harus dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, praktik penindakan tilang manual oleh anggota Satlantas Polres PALI menjadi perhatian sejumlah warga. Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan masih digunakannya mekanisme tilang manual di tengah penerapan ETLE di Kabupaten PALI.

Selain penindakan manual, warga juga mempertanyakan adanya pembayaran sanksi tilang secara tunai kepada petugas, bukan melalui BRIVA atau mekanisme pembayaran non-tunai yang ditetapkan.

“Hal ini perlu diperjelas agar masyarakat mengetahui mekanisme pembayaran yang resmi dan tidak menimbulkan kecurigaan atau celah penyalahgunaan kewenangan,” ujar Frengki, salah seorang warga Talang Ubi, yang mengaku dikenai tilang dan membayar denda sebesar Rp250 ribu secara tunai.[red]

BERITA LAINNYA

102066 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79606 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39622 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

26289 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23685 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] — Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, saat ini baru aktif di dua titik. Dari total enam titik yang tersedia, empat titik lainnya belum berfungsi atau mengalami kerusakan.

Kasat Lantas Polres PALI; AKP Selda Audina, S.Tr.K., M.H.,  menjelaskan, dua titik ETLE yang masih aktif masing-masing berada di KM 10, tepatnya di depan pesantren, serta di Jalan Pelita, depan Gelora. Kondisi tersebut membuat pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas belum sepenuhnya dilakukan melalui sistem elektronik.

Ia menegaskan, keberadaan personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PALI di sejumlah ruas jalan pada pagi hari bukan semata-mata untuk melakukan razia atau penindakan. Kehadiran anggota lebih diutamakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama melalui pengaturan lalu lintas pada lokasi yang membutuhkan kehadiran petugas.

“Pada prinsipnya, kegiatan anggota Satlantas setiap pagi lebih mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pengaturan lalu lintas pada titik-titik yang membutuhkan kehadiran personel. Ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, terutama pada jam aktivitas masyarakat dan anak sekolah,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas tetap dilakukan berdasarkan situasi dan hasil pemantauan di lapangan. Penindakan secara manual masih dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku, terlebih belum seluruh wilayah Kabupaten PALI terjangkau atau terpantau oleh sistem ETLE.

“Jadi, kehadiran anggota bukan semata-mata untuk melakukan razia, tetapi lebih luas untuk memberikan pelayanan, melakukan pengaturan, edukasi, pencegahan, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang memang perlu ditindak,” tegasnya.

Terkait mekanisme pembayaran denda tilang, Kasat Lantas mengimbau masyarakat menggunakan kanal pembayaran resmi melalui BRIVA atau mekanisme virtual account yang telah ditentukan. Menurutnya, pembayaran melalui mekanisme resmi membuat setiap transaksi tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menegaskan, petugas tidak dibenarkan menerima pembayaran denda tilang secara pribadi, baik dalam bentuk tunai maupun melalui rekening pribadi. Masyarakat yang datang ke Mapolres PALI untuk mendapatkan pelayanan maupun informasi terkait tilang akan diberikan penjelasan mengenai prosedur dan kanal pembayaran resmi.

“Kami tidak membenarkan adanya pembayaran denda kepada petugas secara pribadi maupun melalui rekening pribadi. Pembayaran tilang harus dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, praktik penindakan tilang manual oleh anggota Satlantas Polres PALI menjadi perhatian sejumlah warga. Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan masih digunakannya mekanisme tilang manual di tengah penerapan ETLE di Kabupaten PALI.

Selain penindakan manual, warga juga mempertanyakan adanya pembayaran sanksi tilang secara tunai kepada petugas, bukan melalui BRIVA atau mekanisme pembayaran non-tunai yang ditetapkan.

“Hal ini perlu diperjelas agar masyarakat mengetahui mekanisme pembayaran yang resmi dan tidak menimbulkan kecurigaan atau celah penyalahgunaan kewenangan,” ujar Frengki, salah seorang warga Talang Ubi, yang mengaku dikenai tilang dan membayar denda sebesar Rp250 ribu secara tunai.[red]

BERITA TERKAIT

Diduga Modus Penipuan, Oknum Mengaku Pegawai Kejari PALI Kembali Minta Nomor Pejabat

30 September 2026 241

PALI [kabarpali.com] — Modus penipuan dengan mengatasnamakan aparat [...]

Penindakan Tilang Manual dan Tunai di Tengah Penerapan ETLE di PALI Jadi Sorotan Warga

30 September 2026 622

PALI [kabarpali.com] — Upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas terus [...]

Tingkatkan Kesadaran Lingkungan dan Kesehatan Generasi Muda, Medco E&P Gelar Edukasi di SMA Negeri 2 Talang Ubi

23 September 2026 435

PALI [kabarpali.com] — Kepedulian terhadap lingkungan, keselamatan, dan [...]

close button