Selama Ramadhan, ini Jam Kerja Pegawai di PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 28 Mei 2017
Surat Edaran Bupati PALI.


PALI [kabarpali.com] - Memasuki bulan puasa 1438 Hijriah, Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ; H Heri Amalindo keluarkan Surat Edaran terkait jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab PALI selama ramadhan.

Pada Surat Edaran Bupati bernomor 800/484/BKPSDM /2017 itu yang berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017, tertanggal 16 Mei 2017, ditetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan.

"Sehubungan dengan itu, disampaikan pada seluruh PNS dan non PNS di lingkungan Pemkab PALI bahwa jam kerja selama Ramadhan hari Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 sampai 15.00. Istirahatnya pukul 12.00 sampai 12.30 WIB," ujar Bupati pada edaran bertanggal 22 Mei 2017 itu.

Sementara khusus hari Jum'at, jam kerja menjadi dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Sedangkan waktu istirahatnya dari pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

"Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu," tambahnya.

Untuk itu, Bupati menginstruksikan pada Sekda, para Assisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kadin, Kaban, Kakan, Kabag, Sekretaris KPUD, Direktur RSUD, Camat, Lurah, Kepala UPTD di lingkup Pemkab PALI agar menertibkan PNS dan Non PNS di unit kerjanya untuk mematuhi jam kerja di maksud.[red]

BERITA LAINNYA

101936 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79072 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39399 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25935 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23556 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Memasuki bulan puasa 1438 Hijriah, Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ; H Heri Amalindo keluarkan Surat Edaran terkait jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab PALI selama ramadhan.

Pada Surat Edaran Bupati bernomor 800/484/BKPSDM /2017 itu yang berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017, tertanggal 16 Mei 2017, ditetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan.

"Sehubungan dengan itu, disampaikan pada seluruh PNS dan non PNS di lingkungan Pemkab PALI bahwa jam kerja selama Ramadhan hari Senin sampai Kamis dari pukul 08.00 sampai 15.00. Istirahatnya pukul 12.00 sampai 12.30 WIB," ujar Bupati pada edaran bertanggal 22 Mei 2017 itu.

Sementara khusus hari Jum'at, jam kerja menjadi dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB. Sedangkan waktu istirahatnya dari pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

"Jumlah jam kerja efektif selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu," tambahnya.

Untuk itu, Bupati menginstruksikan pada Sekda, para Assisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kadin, Kaban, Kakan, Kabag, Sekretaris KPUD, Direktur RSUD, Camat, Lurah, Kepala UPTD di lingkup Pemkab PALI agar menertibkan PNS dan Non PNS di unit kerjanya untuk mematuhi jam kerja di maksud.[red]

BERITA TERKAIT

JMSI Sumsel Gandeng PT Rifan Financindo Berjangka Tingkatkan Literasi Keuangan Digital Masyarakat

30 Juli 2026 215

Palembang [kabarpali.com] – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) [...]

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 415

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 167

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button