Sedang Asyik Konsumsi Sabu, Terduga Bandar Kena Grebek

Oleh Redaksi KABARPALI | 02 Februari 2018
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Penukal Abab.


Penukal [kabarpali.com] - Dua warga Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, digrebek jajaran Mapolsek Penukal Abab, saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
 
Kedua pria tersebut bernama Yahya Munajat bin Esmari (32), pekerjaan tani, dan Sujarwo Hadi Kusuma bin Yazid (39), berprofesi sebagai pedagang. 
 
Mereka diamankan petugas, saat berada di rumah pelaku Sujarwo, Kamis dinihari (1/2/2018), sekira pukul 02.00 WIB. 
 
Menurut Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Penukal Abab ; IPTU Acep Yuli Sahara dan AKP Arsyad, penangkapan itu bermula dari didapatnya informasi masyarakat.
 
"Diperoleh informasi, bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan narkoba," tutur Kapolsek, Jum'at pagi (2/2/2018).
 
Kemudian, tambahnya, dilakukan upaya penyelidikan, dan dari hasil lidik diperoleh kebenaran atas informasi tersebut.
 
"Lalu, dengan dipimpin Kapolsek Penukal Abab dan Kanit Reskrim, dilakukan upaya penggrebekan dan penggeledahan di rumah pelaku," urai Kapolsek.
 
Dari hasil penggrebekan dan penggeledahan diamankan dua orang pelaku tersebut diatas, berikut barang bukti berupa kristal putih, yang patut diduga narkotika jenis sabu-sabu.
 
"Kemudian, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Penukal Abab, beserta barang bukti yang berhasil didapatkan," pungkasnya. 
 
Adapun beberapa barang bukti tersebut, yakni dua paket kecil kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bal plastik klip, 1 buah bong alat hisap sabu-sabu terbuat dari botol minuman Lasegar, 1 buah pipet, 1 buah sekop, 1 buah korek api gas Tokai, uang tunai Rp7,6 juta diduga hasil penjualan narkoba dan 16 unit HP berbagai macam merk (diduga hasil barter narkoba).[red] 

BERITA LAINNYA

101936 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79067 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39396 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25929 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23555 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Penukal [kabarpali.com] - Dua warga Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, digrebek jajaran Mapolsek Penukal Abab, saat sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
 
Kedua pria tersebut bernama Yahya Munajat bin Esmari (32), pekerjaan tani, dan Sujarwo Hadi Kusuma bin Yazid (39), berprofesi sebagai pedagang. 
 
Mereka diamankan petugas, saat berada di rumah pelaku Sujarwo, Kamis dinihari (1/2/2018), sekira pukul 02.00 WIB. 
 
Menurut Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Penukal Abab ; IPTU Acep Yuli Sahara dan AKP Arsyad, penangkapan itu bermula dari didapatnya informasi masyarakat.
 
"Diperoleh informasi, bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi dan tempat menggunakan narkoba," tutur Kapolsek, Jum'at pagi (2/2/2018).
 
Kemudian, tambahnya, dilakukan upaya penyelidikan, dan dari hasil lidik diperoleh kebenaran atas informasi tersebut.
 
"Lalu, dengan dipimpin Kapolsek Penukal Abab dan Kanit Reskrim, dilakukan upaya penggrebekan dan penggeledahan di rumah pelaku," urai Kapolsek.
 
Dari hasil penggrebekan dan penggeledahan diamankan dua orang pelaku tersebut diatas, berikut barang bukti berupa kristal putih, yang patut diduga narkotika jenis sabu-sabu.
 
"Kemudian, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Penukal Abab, beserta barang bukti yang berhasil didapatkan," pungkasnya. 
 
Adapun beberapa barang bukti tersebut, yakni dua paket kecil kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bal plastik klip, 1 buah bong alat hisap sabu-sabu terbuat dari botol minuman Lasegar, 1 buah pipet, 1 buah sekop, 1 buah korek api gas Tokai, uang tunai Rp7,6 juta diduga hasil penjualan narkoba dan 16 unit HP berbagai macam merk (diduga hasil barter narkoba).[red] 

BERITA TERKAIT

JMSI Sumsel Gandeng PT Rifan Financindo Berjangka Tingkatkan Literasi Keuangan Digital Masyarakat

30 Juli 2026 201

Palembang [kabarpali.com] – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) [...]

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 383

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 163

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button