Publik Desak Kasus Korupsi Dinkes PALI Segera dituntaskan

Oleh Redaksi KABARPALI | 29 Agustus 2023


PALI [kabarpali.com] – Kasus dugaan korupsi yang menerpa Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus bergulir. Pasca di tetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di OPD itu sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan. Masyarakat setempat mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI segera menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara itu.

Kasus korupsi dengan motif laporan pertanggung jawaban (SPJ) fiktif atas penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021 itu, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp410 juta.

Saat ini, dua tersangka yakni berinisial MD, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan PALI periode Januari - November 2020 dan ZA, Kepala Dinas Kesehatan PALI periode November 2021, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim mulai Selasa (18/7/2023) lalu. Para tersangka akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, setelah jaksa penyidik merampungkan berkas perkaranya.

Dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI M Fadli Habibi, total dana Bantuan Operasional Kesehatan yang disetujui para tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) senilai Rp410 juta.

"Keduanya ditetapkan tersangka setelah tim penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti sebanyak 28 kontainer berisi dokumen penting, dan diperkuat keterangan sebanyak 42 saksi dan ahli," kata dia.

Namun begitu, meski Kajari PALI pada awak media sempat mengatakan akan ada tersangka lainnya yang segera ditangkap, tetapi hingga kini, sesumbar tersebut belum dibuktikan.

Oleh karenanya, masyarakat PALI mendesak agar kasus pidana yang mencoreng wajah Bumi Serepat Serasan itu, secepat mungkin dituntaskan, dengan segera melakukan penahanan pihak-pihak terkait yang dianggap turut serta melakukan tindakan rasuah tersebut.

“Sebagaimana diketahui, dua orang tersangka yang sudah ditahan adalah eks Kepala Dinas. Tidak mungkin mereka bekerja sendiri. Selain PA, KPA, juga ada PPK, PPTK dan Bendahara yang mencairkan uang. Maka sudah semestinya, mereka semua yang terlibat turut dimintai pertanggung jawaban,” ungkap Abi, salah satu tokoh pemuda Talang Ubi, yang turut memantau perkembangan kasus itu, Selasa (29/8/2023).

Ia juga berharap, Kejari PALI tidak mengecewakan warga PALI yang menunggu ending kasus tersebut. “Semoga Kejari PALI menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu. PALI ini baru mau berkembang, maka korupsi harus benar-benar dibasmi di negeri ini,” tukasnya.

Sementara itu, praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, Advokat J. Sadewo, SH.,M.H. saat dimintai pendapatnya, mengatakan bahwa pada kasus-kasus korupsi memang lumrah yang terlibat tidak hanya satu atau dua orang. Apalagi di sebuah institusi atau lembaga pemerintahan.

“Kita semua tahu, untuk mencairkan uang negara di sebuah institusi tidak mudah. Ada rangkaian administrasi dan birokrasi yang harus dilalui. Disetiap tahapan kita berhadapan dengan pejabat berbeda dengan tugas juga yang berbeda. Maka, jika ada penyimpangan secara sistematis atau terstruktur, bisa dipastikan banyak yang terlibat,” cetusnya, di Kantor LBH PALI, Selasa (29/8/2023).

Lebih jauh ia juga mengatakan, pada ilmu hukum pidana dikenal istilah Plegen; Dader (Pihak yang melakukan perbuatan), Doen Plegen; Middelijke Dader (Pihak yang menyuruh melakukan perbuatan),  Medeplegen; Mededader (Pihak yang turut melakukan perbuatan), Uitlokken; Uitlokker (Pihak yang membujuk supaya perbuatan dilakukan), Medeplichtig Zijn; Medeplichtige (Pihak yang membantu perbuatan). Oleh karenanya, penyidikan dapat mengerucut pada mereka dengan peran pidana yang berbeda.

“Setahu Saya kasusnya memang belum dilimpahkan untuk disidangkan. Mungkin saja, masih ada pihak-pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Kita tunggu saja!” tutupnya.[red]

BERITA LAINNYA

101936 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79062 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39391 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25917 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23555 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Kasus dugaan korupsi yang menerpa Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus bergulir. Pasca di tetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di OPD itu sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan. Masyarakat setempat mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI segera menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara itu.

Kasus korupsi dengan motif laporan pertanggung jawaban (SPJ) fiktif atas penggunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021 itu, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp410 juta.

Saat ini, dua tersangka yakni berinisial MD, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan PALI periode Januari - November 2020 dan ZA, Kepala Dinas Kesehatan PALI periode November 2021, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Muara Enim mulai Selasa (18/7/2023) lalu. Para tersangka akan dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, setelah jaksa penyidik merampungkan berkas perkaranya.

Dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI M Fadli Habibi, total dana Bantuan Operasional Kesehatan yang disetujui para tersangka selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) senilai Rp410 juta.

"Keduanya ditetapkan tersangka setelah tim penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti sebanyak 28 kontainer berisi dokumen penting, dan diperkuat keterangan sebanyak 42 saksi dan ahli," kata dia.

Namun begitu, meski Kajari PALI pada awak media sempat mengatakan akan ada tersangka lainnya yang segera ditangkap, tetapi hingga kini, sesumbar tersebut belum dibuktikan.

Oleh karenanya, masyarakat PALI mendesak agar kasus pidana yang mencoreng wajah Bumi Serepat Serasan itu, secepat mungkin dituntaskan, dengan segera melakukan penahanan pihak-pihak terkait yang dianggap turut serta melakukan tindakan rasuah tersebut.

“Sebagaimana diketahui, dua orang tersangka yang sudah ditahan adalah eks Kepala Dinas. Tidak mungkin mereka bekerja sendiri. Selain PA, KPA, juga ada PPK, PPTK dan Bendahara yang mencairkan uang. Maka sudah semestinya, mereka semua yang terlibat turut dimintai pertanggung jawaban,” ungkap Abi, salah satu tokoh pemuda Talang Ubi, yang turut memantau perkembangan kasus itu, Selasa (29/8/2023).

Ia juga berharap, Kejari PALI tidak mengecewakan warga PALI yang menunggu ending kasus tersebut. “Semoga Kejari PALI menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu. PALI ini baru mau berkembang, maka korupsi harus benar-benar dibasmi di negeri ini,” tukasnya.

Sementara itu, praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, Advokat J. Sadewo, SH.,M.H. saat dimintai pendapatnya, mengatakan bahwa pada kasus-kasus korupsi memang lumrah yang terlibat tidak hanya satu atau dua orang. Apalagi di sebuah institusi atau lembaga pemerintahan.

“Kita semua tahu, untuk mencairkan uang negara di sebuah institusi tidak mudah. Ada rangkaian administrasi dan birokrasi yang harus dilalui. Disetiap tahapan kita berhadapan dengan pejabat berbeda dengan tugas juga yang berbeda. Maka, jika ada penyimpangan secara sistematis atau terstruktur, bisa dipastikan banyak yang terlibat,” cetusnya, di Kantor LBH PALI, Selasa (29/8/2023).

Lebih jauh ia juga mengatakan, pada ilmu hukum pidana dikenal istilah Plegen; Dader (Pihak yang melakukan perbuatan), Doen Plegen; Middelijke Dader (Pihak yang menyuruh melakukan perbuatan),  Medeplegen; Mededader (Pihak yang turut melakukan perbuatan), Uitlokken; Uitlokker (Pihak yang membujuk supaya perbuatan dilakukan), Medeplichtig Zijn; Medeplichtige (Pihak yang membantu perbuatan). Oleh karenanya, penyidikan dapat mengerucut pada mereka dengan peran pidana yang berbeda.

“Setahu Saya kasusnya memang belum dilimpahkan untuk disidangkan. Mungkin saja, masih ada pihak-pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Kita tunggu saja!” tutupnya.[red]

BERITA TERKAIT

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 343

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 158

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 1050

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

close button