Praktisi Hukum : Sepatutnya Dugaan Korupsi Dinkes PALI Sudah Ada Tersangka

Oleh Redaksi KABARPALI | 13 Juli 2023
Adv. J. Sadewo, S.H,M.H.


PALI [kabarpali.com] – Menanggapi respon masyarakat atas kesan lambannya pengusutan dan penegakan hukum kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021, di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penukal Abab Lematang Iir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI mengatakan, bahwa para penyidik mungkin sedang menerapkan sikap kehati-hatian dan cermat dalam proses ungkap kasus itu.

Sebagaimana disampaikan Ketua LBH PALI; Advokat J. Sadewo, S.H.,M.H., proses penegakan hukum (due process of law) tentu saja tak boleh serampangan. Ada hak-hak hukum orang lain juga yang harus dihormati dan tak boleh dilanggar. Selain, tentu saja hukum acara pidana yang harus dipatuhi.

“Bisa saja, penyidik yang melakukan proses hukum dugaan korupsi Dinkes PALI, sangat hati-hati dan cermat dalam ungkap kasus ini. Sehingga terkesan lama sekali. Namun begitu, kita optimis dalam waktu dekat, akan ada hasilnya,” cetus J. Sadewo, di LBH PALI, Selasa (11/7/2023), saat dimintai pendapatnya oleh awak media.

Ditambahkannya, pada kasus korupsi, selain harus dibuktikan ada perbuatan melanggar hukum, juga terpenuhi unsur mengambil untung, memperkaya diri sendiri dan/atau oranglain, yang merugikan keuangan negara.

“Maka jelas harus diketahui berapa nilai kerugian negara itu. Serta dilakukan oleh siapa dan bagaimana, dengan dirujuk oleh alat-alat bukti yang ada,” urainya.

Meski begitu, jika menilik waktu yang sudah berjalan nyaris satu tahun, serta proses hukum yang kini telah sampai tahap penyidikan, sudah sepatutnya ditetapkan siapa tersangkanya.

“Menurut pendapat kami, penghitungan kerugian negara termasuk pemenuhan alat bukti, semestinya dilakukan pada tahap penyelidikan. Sehingga, ketika naik penyidikan telah terpenuhi syarat minimal dua alat bukti, bahwa benar terjadi perbuatan tindak pidana, bagaimana itu dilakukan, dan siapa tersangkanya,” paparnya.

Maka, pria yang juga seorang jurnalis itu maklum, ketika ada komentar sumbang atau masukan dari publik, agar proses hukum dugaan korupsi di Dinkes PALI dapat dilakukan secara “gercep”, serta diumumkan segera siapa tersangkanya.

“Korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), yang dapat menghambat pembangunan. Wajar jika masyarakat geram, di saat mereka bertarung dengan sulitnya perekonomian keluarga, justru ada oknum pejabat yang tidak amanah,” tukasnya.

Namun demikian, ia mengajak publik untuk tetap mempercayakan proses hukum tersebut pada APH dalam hal ini Kejari PALI. Ia yakin jajaran Kejari PALI akan bersikap profesional, dan independen, serta mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum, sebagaimana amanat Jaksa Agung; Dr. ST. Burhanuddin, S.H.,M.H.

“Kita tunggu saja. Kan Kajari sudah berjanji akan mengumumkan siapa tersangkanya dalam waktu dekat ini. Lets wait and see!” pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

101936 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79062 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39391 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25917 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23555 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Menanggapi respon masyarakat atas kesan lambannya pengusutan dan penegakan hukum kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2021, di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Penukal Abab Lematang Iir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, praktisi hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI mengatakan, bahwa para penyidik mungkin sedang menerapkan sikap kehati-hatian dan cermat dalam proses ungkap kasus itu.

Sebagaimana disampaikan Ketua LBH PALI; Advokat J. Sadewo, S.H.,M.H., proses penegakan hukum (due process of law) tentu saja tak boleh serampangan. Ada hak-hak hukum orang lain juga yang harus dihormati dan tak boleh dilanggar. Selain, tentu saja hukum acara pidana yang harus dipatuhi.

“Bisa saja, penyidik yang melakukan proses hukum dugaan korupsi Dinkes PALI, sangat hati-hati dan cermat dalam ungkap kasus ini. Sehingga terkesan lama sekali. Namun begitu, kita optimis dalam waktu dekat, akan ada hasilnya,” cetus J. Sadewo, di LBH PALI, Selasa (11/7/2023), saat dimintai pendapatnya oleh awak media.

Ditambahkannya, pada kasus korupsi, selain harus dibuktikan ada perbuatan melanggar hukum, juga terpenuhi unsur mengambil untung, memperkaya diri sendiri dan/atau oranglain, yang merugikan keuangan negara.

“Maka jelas harus diketahui berapa nilai kerugian negara itu. Serta dilakukan oleh siapa dan bagaimana, dengan dirujuk oleh alat-alat bukti yang ada,” urainya.

Meski begitu, jika menilik waktu yang sudah berjalan nyaris satu tahun, serta proses hukum yang kini telah sampai tahap penyidikan, sudah sepatutnya ditetapkan siapa tersangkanya.

“Menurut pendapat kami, penghitungan kerugian negara termasuk pemenuhan alat bukti, semestinya dilakukan pada tahap penyelidikan. Sehingga, ketika naik penyidikan telah terpenuhi syarat minimal dua alat bukti, bahwa benar terjadi perbuatan tindak pidana, bagaimana itu dilakukan, dan siapa tersangkanya,” paparnya.

Maka, pria yang juga seorang jurnalis itu maklum, ketika ada komentar sumbang atau masukan dari publik, agar proses hukum dugaan korupsi di Dinkes PALI dapat dilakukan secara “gercep”, serta diumumkan segera siapa tersangkanya.

“Korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), yang dapat menghambat pembangunan. Wajar jika masyarakat geram, di saat mereka bertarung dengan sulitnya perekonomian keluarga, justru ada oknum pejabat yang tidak amanah,” tukasnya.

Namun demikian, ia mengajak publik untuk tetap mempercayakan proses hukum tersebut pada APH dalam hal ini Kejari PALI. Ia yakin jajaran Kejari PALI akan bersikap profesional, dan independen, serta mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum, sebagaimana amanat Jaksa Agung; Dr. ST. Burhanuddin, S.H.,M.H.

“Kita tunggu saja. Kan Kajari sudah berjanji akan mengumumkan siapa tersangkanya dalam waktu dekat ini. Lets wait and see!” pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 343

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 158

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 1050

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

close button