Polres Muara Enim Sikat Tiga Pengedar Narkoba. Duanya Merupakan Warga PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 15 Januari 2018
Ketiga pelaku saat diamankan petugas.


PALI [kabarpali.com- Berdasarkan laporan masyarakat, Jajaran Satres Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan dua orang warga Kabupaten PALI dan satu warga Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim. Ketiganya diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Muara Enim dan PALI.

Selain mendapatkan barang-bukti narkoba jenis sabu, petugas unit I Narkoba Polres Muara Enim pimpinan Iptu Enjang Rusmana, SH juga mengamankan pil ekstasi dan sepucuk senjata api rakitan laras pendek dengan lima amunisi aktif, di tiga tempat berbeda pada hari Jumat (12/1/2018) lalu. 

Ketiganya yakni Irwan (48) warga dusun III, Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang. Lalu bernama Munaf (42) warga dusun III, Desa Gunung Ayu, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI dan Triyanto (28) Jalan Wonorejo, RT 6, RW 02, Desa Tegal Rejo kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah karena ulah tersangka Irwan karena sering mengedarkan sabu.

Menindak lanjuti hal itu, pada hari jum'at (12/1/2018) sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan penggerebekan di rumah tersangka di Desa Tanah Abang Utara PALI. Polisi pun berhasil mengamankan tersangka Irwan.

Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa 9 paket sedang sabu, berat 2.78 gram, 20 paket kecil sabu berat 4,23 gram, 3 pirek kaca dan 2 dot, 1 bal plastik clip bening, uang tunai Rp 3.020.000, serta satu unit Hp.

Menurut Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kasubbag Humas ; AKP Arsyad, setelah menangkap Irwan, Polisi pun langsung melakukan pengembangan.

Berdasar pengakuan Irwan, ia mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku Munaf yang berada di Desa Gunung Ayu. Munaf diketahui merupakan Target Operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim. 

penangkapan terhadap Munaf dilakukan petugas sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama.

“Kita mengamankan 1 paket besar sabu seberat 2,35 gram, 9 pil extasi logo A berat 2,41 gram, 1 pucuk senpira laras pendek dengan lima butir amunisi kaliber 9 mm, 1 unit timbangan digital, dua bal plastik bening, 2 dot, satu pirek kaca, 1 sekop besar dan 1 sekop dari pipet, dari tangan Munaf,” tutur Kasubbag.

Kepada petugas Munaf lalu bercerita, bahwa dirinya juga mempunyai jaringan di Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim yang di kendalikan oleh tersangka Triyanto. 

Tak menunggu lama, Polisi pun langsung menciduk Triyanto, beserta barang bukti 3 paket kecil sabu berat 0,88 gram, pecahan pil extasi dengan berat 0,006 gram, 1 alat isap sabu (bong), 1 pirek kaca.

"Pelaku Irwan dan pelaku Triyanto adalah kaki-tangan dari pelaku Munaf. Ketiga pelaku melanggar pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan Ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun," pungkas Arsyad.[red]

BERITA LAINNYA

101939 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79077 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39400 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25935 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23558 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com- Berdasarkan laporan masyarakat, Jajaran Satres Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan dua orang warga Kabupaten PALI dan satu warga Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim. Ketiganya diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Muara Enim dan PALI.

Selain mendapatkan barang-bukti narkoba jenis sabu, petugas unit I Narkoba Polres Muara Enim pimpinan Iptu Enjang Rusmana, SH juga mengamankan pil ekstasi dan sepucuk senjata api rakitan laras pendek dengan lima amunisi aktif, di tiga tempat berbeda pada hari Jumat (12/1/2018) lalu. 

Ketiganya yakni Irwan (48) warga dusun III, Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang. Lalu bernama Munaf (42) warga dusun III, Desa Gunung Ayu, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI dan Triyanto (28) Jalan Wonorejo, RT 6, RW 02, Desa Tegal Rejo kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah karena ulah tersangka Irwan karena sering mengedarkan sabu.

Menindak lanjuti hal itu, pada hari jum'at (12/1/2018) sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan penggerebekan di rumah tersangka di Desa Tanah Abang Utara PALI. Polisi pun berhasil mengamankan tersangka Irwan.

Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa 9 paket sedang sabu, berat 2.78 gram, 20 paket kecil sabu berat 4,23 gram, 3 pirek kaca dan 2 dot, 1 bal plastik clip bening, uang tunai Rp 3.020.000, serta satu unit Hp.

Menurut Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kasubbag Humas ; AKP Arsyad, setelah menangkap Irwan, Polisi pun langsung melakukan pengembangan.

Berdasar pengakuan Irwan, ia mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku Munaf yang berada di Desa Gunung Ayu. Munaf diketahui merupakan Target Operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim. 

penangkapan terhadap Munaf dilakukan petugas sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama.

“Kita mengamankan 1 paket besar sabu seberat 2,35 gram, 9 pil extasi logo A berat 2,41 gram, 1 pucuk senpira laras pendek dengan lima butir amunisi kaliber 9 mm, 1 unit timbangan digital, dua bal plastik bening, 2 dot, satu pirek kaca, 1 sekop besar dan 1 sekop dari pipet, dari tangan Munaf,” tutur Kasubbag.

Kepada petugas Munaf lalu bercerita, bahwa dirinya juga mempunyai jaringan di Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim yang di kendalikan oleh tersangka Triyanto. 

Tak menunggu lama, Polisi pun langsung menciduk Triyanto, beserta barang bukti 3 paket kecil sabu berat 0,88 gram, pecahan pil extasi dengan berat 0,006 gram, 1 alat isap sabu (bong), 1 pirek kaca.

"Pelaku Irwan dan pelaku Triyanto adalah kaki-tangan dari pelaku Munaf. Ketiga pelaku melanggar pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan Ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun," pungkas Arsyad.[red]

BERITA TERKAIT

JMSI Sumsel Gandeng PT Rifan Financindo Berjangka Tingkatkan Literasi Keuangan Digital Masyarakat

30 Juli 2026 223

Palembang [kabarpali.com] – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) [...]

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 438

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 172

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button