Perjuangkan Lahannya yang dikuasai PT.MHP, Warga Datangi Kantor Bupati

Oleh Redaksi KABARPALI | 28 September 2021


Talang Ubi [kabarpali.com] - Puluhan warga Kelurahan Talang Ubi Selatan mendatangi Kantor Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa siang (28/9/2021). Mereka merupakan pemilik 199 hektar lahan yang berada di wilayah Lubuk Guci Unit VI, dan diduga telah diserobot oleh perusahaan perkebunan PT. Musi Hutan Persada (MHP) sejak tahun 1991.
 
Hari itu, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, mereka menghadiri pertemuan bersama UPTD KPH Wilayah XII Benakat, yang difasilitasi oleh Pemkab PALI.
 
 
Rapat membahas tuntutan masyarakat yang meminta pemerintah dan pihak terkait melepaskan lahan hutan milik 132 masyarakat itu, dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan PALI, Rusdi, SIP.,MAP.
 
Pada penyampaiannya, perwakilan masyarakat Asman Aliasan, mengatakan bahwa persoalan tersebut telah berlarut-larut sejak puluhan tahun lalu. Mereka telah memperjuangkan haknya itu, bahkan sejak PT.MHP mulai beroperasi di wilayah itu, yakni tahun 1991.
 
Untuk itu, ia berharap pertemuan tersebut dapat menemukan solusi atas tuntutan mereka. Yakni mengembalikan lahan yang digarap PT.MHP dan merupakan milik keluarga mereka secara turun temurun itu, secepat mungkin.
 
"Kami telah melakukan aksi di DPRD PALI dan di Kantor Dinas Perkebunan Sumsel UPTD KPH Wilayah XII Benakat. Namun dari mediasi itu belum ada titik terang untuk segera mengembalikan lahan milik kami tersebut," cetusnya emosi.
 
Oleh karena itu, ia berharap pihak terkait dapat segera memenuhi tuntutan masyarakat, sehingga konflik dapat diselesaikan dan tidak terlanjur membesar.
 
Sementara itu, perwakilan UPTD KPH Wilayah XII Benakat, Udi Setiawan, mengatakan bahwa mereka tidak berwenang untuk memutuskan terkait pengembalian lahan masyarakat itu. Namun ia mengaku pihaknya sudah berkirim surat dan melaporkan pada Kementerian Kehutanan sebagai tindak lanjut atas permintaan masyarakat.
 
"Suratnya sudah kami kirimkan sejak Agustus lalu. Tetapi belum ada balasan dari Kementerian Kehutanan. Maka perlu diagendakan lebih lanjut pertemuan dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sumsel, sebagai perpanjangan tangan Kementerian Kehutanan," jelasnya.
 
Pada penghujung pertemuan, Kabag Pemerintahan PALI, Rusdi, berjanji untuk segera melaporkan hasil rapat hari itu pada atasannya dan mengagendakan untuk mengundang BPKH Sumsel, agar persoalan tersebut dapat segera selesai.
 
Sedangan Kuasa Hukum masyarakat Dedi Triwijayanto,S.H. dari LBH PALI, mengungkapkan kekecewaan pihaknya karena pertemuan masih belum menemukan solusi. Sedangkan masyarakat telah sekian lama memperjuangkan hak mereka.
 
"Lahan itu jelas merupakan hak milik masyarakat yang telah dikelolah sejak tahun 1960'an. Semua dokumen kepemilikan lengkap. Oleh karenanya, pihak terkait harus segera mengembalikan pada masyarakat!" cetusnya, di dampingi rekannya J. Sadewo,S.H.,M.H., Aminudin dan Ryan Wijaya.[red]
 
 
 
 

BERITA LAINNYA

101927 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79038 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39377 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25900 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23539 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Talang Ubi [kabarpali.com] - Puluhan warga Kelurahan Talang Ubi Selatan mendatangi Kantor Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Selasa siang (28/9/2021). Mereka merupakan pemilik 199 hektar lahan yang berada di wilayah Lubuk Guci Unit VI, dan diduga telah diserobot oleh perusahaan perkebunan PT. Musi Hutan Persada (MHP) sejak tahun 1991.
 
Hari itu, dengan didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI, mereka menghadiri pertemuan bersama UPTD KPH Wilayah XII Benakat, yang difasilitasi oleh Pemkab PALI.
 
 
Rapat membahas tuntutan masyarakat yang meminta pemerintah dan pihak terkait melepaskan lahan hutan milik 132 masyarakat itu, dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan PALI, Rusdi, SIP.,MAP.
 
Pada penyampaiannya, perwakilan masyarakat Asman Aliasan, mengatakan bahwa persoalan tersebut telah berlarut-larut sejak puluhan tahun lalu. Mereka telah memperjuangkan haknya itu, bahkan sejak PT.MHP mulai beroperasi di wilayah itu, yakni tahun 1991.
 
Untuk itu, ia berharap pertemuan tersebut dapat menemukan solusi atas tuntutan mereka. Yakni mengembalikan lahan yang digarap PT.MHP dan merupakan milik keluarga mereka secara turun temurun itu, secepat mungkin.
 
"Kami telah melakukan aksi di DPRD PALI dan di Kantor Dinas Perkebunan Sumsel UPTD KPH Wilayah XII Benakat. Namun dari mediasi itu belum ada titik terang untuk segera mengembalikan lahan milik kami tersebut," cetusnya emosi.
 
Oleh karena itu, ia berharap pihak terkait dapat segera memenuhi tuntutan masyarakat, sehingga konflik dapat diselesaikan dan tidak terlanjur membesar.
 
Sementara itu, perwakilan UPTD KPH Wilayah XII Benakat, Udi Setiawan, mengatakan bahwa mereka tidak berwenang untuk memutuskan terkait pengembalian lahan masyarakat itu. Namun ia mengaku pihaknya sudah berkirim surat dan melaporkan pada Kementerian Kehutanan sebagai tindak lanjut atas permintaan masyarakat.
 
"Suratnya sudah kami kirimkan sejak Agustus lalu. Tetapi belum ada balasan dari Kementerian Kehutanan. Maka perlu diagendakan lebih lanjut pertemuan dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sumsel, sebagai perpanjangan tangan Kementerian Kehutanan," jelasnya.
 
Pada penghujung pertemuan, Kabag Pemerintahan PALI, Rusdi, berjanji untuk segera melaporkan hasil rapat hari itu pada atasannya dan mengagendakan untuk mengundang BPKH Sumsel, agar persoalan tersebut dapat segera selesai.
 
Sedangan Kuasa Hukum masyarakat Dedi Triwijayanto,S.H. dari LBH PALI, mengungkapkan kekecewaan pihaknya karena pertemuan masih belum menemukan solusi. Sedangkan masyarakat telah sekian lama memperjuangkan hak mereka.
 
"Lahan itu jelas merupakan hak milik masyarakat yang telah dikelolah sejak tahun 1960'an. Semua dokumen kepemilikan lengkap. Oleh karenanya, pihak terkait harus segera mengembalikan pada masyarakat!" cetusnya, di dampingi rekannya J. Sadewo,S.H.,M.H., Aminudin dan Ryan Wijaya.[red]
 
 
 
 

BERITA TERKAIT

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 985

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers

19 Juli 2026 199

JAKARTA [kabarpali.com] – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat [...]

Aksi Bakar Balas Dendam : "Nasi pun Sudah Menjadi Bubur"

09 Juli 2026 741

Dua hari terakhir, Bumi Serepat Serasan dibuat geger oleh insiden pembakaran [...]

close button