Para Kades di PALI Dukung Usulan Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Oleh Redaksi KABARPALI | 19 Januari 2023
Abul Rustoni, Ketua FK2DP.


PALI [kabarpali.com] - Usulan penambahan masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun, hiasi berbagai pemberitaan di media massa. Hal itu menyusul adanya demonstrasi yang dilakukan ribuan Kades di gedung DPR RI, Selasa (17/1). 

Mereka menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa. Salah satunya, meminta perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Para Kades yang datang dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Terutama dari Pulau Jawa, mendesak perubahan atas UU tentang Desa yang sudah berumur 10 tahun. DPR harus segera memasukkan rencana revisi UU tentang Desa itu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Salah satu tuntutannya, perpanjangan masa jabatan Kades. Dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

Selanjutnya, Kades bisa menjabat paling banyak tiga periode berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. ’’Kami meminta jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun,’’ ucap Kades Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis.

Menurutnya, masa jabatan enam tahun dirasa sangat kurang. Dalam rentang waktu tersebut, persaingan antartokoh di desa setelah pilkades belum hilang.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (FK2DP), Abul Rustoni, mewakili seluruh Kepala Desa (Kades) di PALI, menyatakan setuju jika jabatan Kades menjadi 9 tahun dalam satu periodenya.

"Menyikapi tuntutan para Kades agar melakukan revisi UU Desa, dan masuk dalam Prolegnas 2023, antara lain berisi jabatan periodesasi Kades jadi 9 tahun, kami menyatakan setuju dan mendukung sepenuhnya," terang Abul, melalui video singkat, yang dikutip media ini, Kamis (19/1/2023).

Oleh karena itu, ditambahkannya, bila usulan itu disetujui DPR RI dan pemerintah pusat, maka 17 Kades yang semestinya habis masa jabatan pada 2023 ini, secara otomatis akan diperpanjang hingga 2026 nanti.

"Kami berdoa semoga tuntutan rekan-rekan Kades yang berdemo di DPR RI tersebut bisa disahkan dan diundangkan," tukas Kades Prabu Menang Kecamatan Penukal Utara itu.[red]

BERITA LAINNYA

101936 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79062 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39391 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25915 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23555 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Usulan penambahan masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun, hiasi berbagai pemberitaan di media massa. Hal itu menyusul adanya demonstrasi yang dilakukan ribuan Kades di gedung DPR RI, Selasa (17/1). 

Mereka menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa. Salah satunya, meminta perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Para Kades yang datang dari berbagai daerah di seluruh Indonesia. Terutama dari Pulau Jawa, mendesak perubahan atas UU tentang Desa yang sudah berumur 10 tahun. DPR harus segera memasukkan rencana revisi UU tentang Desa itu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Salah satu tuntutannya, perpanjangan masa jabatan Kades. Dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

Selanjutnya, Kades bisa menjabat paling banyak tiga periode berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. ’’Kami meminta jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun,’’ ucap Kades Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis.

Menurutnya, masa jabatan enam tahun dirasa sangat kurang. Dalam rentang waktu tersebut, persaingan antartokoh di desa setelah pilkades belum hilang.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (FK2DP), Abul Rustoni, mewakili seluruh Kepala Desa (Kades) di PALI, menyatakan setuju jika jabatan Kades menjadi 9 tahun dalam satu periodenya.

"Menyikapi tuntutan para Kades agar melakukan revisi UU Desa, dan masuk dalam Prolegnas 2023, antara lain berisi jabatan periodesasi Kades jadi 9 tahun, kami menyatakan setuju dan mendukung sepenuhnya," terang Abul, melalui video singkat, yang dikutip media ini, Kamis (19/1/2023).

Oleh karena itu, ditambahkannya, bila usulan itu disetujui DPR RI dan pemerintah pusat, maka 17 Kades yang semestinya habis masa jabatan pada 2023 ini, secara otomatis akan diperpanjang hingga 2026 nanti.

"Kami berdoa semoga tuntutan rekan-rekan Kades yang berdemo di DPR RI tersebut bisa disahkan dan diundangkan," tukas Kades Prabu Menang Kecamatan Penukal Utara itu.[red]

BERITA TERKAIT

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 336

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

Pimpinan Ponpes Modern Ar-Rozi Apresiasi Kehadiran Wagub Sumsel Cik Ujang di Harlah ke-22

09 Juli 2026 574

PALI [kabarpali.com] – Pimpinan Pondok Pesantren Modern Ar-Rozi [...]

BKPSDM PALI Luncurkan Layanan Kepegawaian Terpadu Secara Online “PALI HEBAT”

09 Juli 2026 218

PALI [kabarpali.com] – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya [...]

close button