Mau Calon Independen di Pilkada PALI? Segera Kumpulkan Dukungan!

Oleh Redaksi KABARPALI | 09 Oktober 2019
Ketua KPU PALI ; Sunario,SE


PALI [kabarpali.com] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara resmi mengumumkan tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan (independen.red) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI 2020, Rabu (9/10/2019).

Pengumuman bernomor 06/PL.01.6-Pu/1612/KPU-Kab/X/2019 itu, antara lain menyampaikan tentang jadwal pemberitahuan penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan DPT Pemilu / Pemilihan terakhir, pada tanggal 26 Oktober 2019.

Selain itu juga, syarat minimal dukungan akan disampaikan pada tanggal 25 November 2019 sampai dengan 8 Desember 2019.

“Kalau penyerahan syarat dukungan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI pada tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2019,” terang Sunario SE, Ketua KPU Kabupaten PALI, di Kantornya, Rabu(9/10/2019).

Memperhatikan jadwal tersebut, Sunario menghimbau agar Bakal Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan dapat mengumpulkan dokumen dukungan Paslon Perseorangan berupa Surat Pernyataan Dukungan atau Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elekteronik.

“Pengumpulan dukungan yang menggunakan formulir dengan format selain Model B.1-KWK Perseorangan tersebut, tidak akan dihitung sebagai dukungan!” tegasnya.

Sedangkan mekanisme penyerahan dan penelitian dukungan perbaikan dalam proses pencalonan Paslon Perseorangan meliputi tahapan penyerahan dokumen dukungan, penelitian administrasi Bakal Paslon Perseorangan, serta penyerahan dokumen dukungan perbaikan.

“Untuk diketahui juga, penyerahan dokumen dukungan perbaikan dan penelitian dokumen dukungan perbaikan tidak dilakukan masa pendaftaran dimulai, melainkan dilakukan sebelum masa pendaftaran dimulai,” tutur Sunario.

Jika ada penyampaian yang dirasa belum jelas, ia pun mempersilahkan pihak berkepentingan untuk dapat menghubungi Sekretariat KPU Kabupaten PAI di Jalan Merdeka KM 9, Kelurahan Handayani Mulia Talang Ubi.

“Keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi kami di Kantor KPU. Dengan senang hati kami akan membantu memberikan keterangan yang dibutuhkan,” tutupnya.[red]

BERITA LAINNYA

101933 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79058 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39385 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25913 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23547 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara resmi mengumumkan tahapan penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan (independen.red) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PALI 2020, Rabu (9/10/2019).

Pengumuman bernomor 06/PL.01.6-Pu/1612/KPU-Kab/X/2019 itu, antara lain menyampaikan tentang jadwal pemberitahuan penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan DPT Pemilu / Pemilihan terakhir, pada tanggal 26 Oktober 2019.

Selain itu juga, syarat minimal dukungan akan disampaikan pada tanggal 25 November 2019 sampai dengan 8 Desember 2019.

“Kalau penyerahan syarat dukungan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI pada tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2019,” terang Sunario SE, Ketua KPU Kabupaten PALI, di Kantornya, Rabu(9/10/2019).

Memperhatikan jadwal tersebut, Sunario menghimbau agar Bakal Pasangan Calon (Paslon) Perseorangan dapat mengumpulkan dokumen dukungan Paslon Perseorangan berupa Surat Pernyataan Dukungan atau Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elekteronik.

“Pengumpulan dukungan yang menggunakan formulir dengan format selain Model B.1-KWK Perseorangan tersebut, tidak akan dihitung sebagai dukungan!” tegasnya.

Sedangkan mekanisme penyerahan dan penelitian dukungan perbaikan dalam proses pencalonan Paslon Perseorangan meliputi tahapan penyerahan dokumen dukungan, penelitian administrasi Bakal Paslon Perseorangan, serta penyerahan dokumen dukungan perbaikan.

“Untuk diketahui juga, penyerahan dokumen dukungan perbaikan dan penelitian dokumen dukungan perbaikan tidak dilakukan masa pendaftaran dimulai, melainkan dilakukan sebelum masa pendaftaran dimulai,” tutur Sunario.

Jika ada penyampaian yang dirasa belum jelas, ia pun mempersilahkan pihak berkepentingan untuk dapat menghubungi Sekretariat KPU Kabupaten PAI di Jalan Merdeka KM 9, Kelurahan Handayani Mulia Talang Ubi.

“Keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi kami di Kantor KPU. Dengan senang hati kami akan membantu memberikan keterangan yang dibutuhkan,” tutupnya.[red]

BERITA TERKAIT

Pimpinan Ponpes Modern Ar-Rozi Apresiasi Kehadiran Wagub Sumsel Cik Ujang di Harlah ke-22

09 Juli 2026 573

PALI [kabarpali.com] – Pimpinan Pondok Pesantren Modern Ar-Rozi [...]

BKPSDM PALI Luncurkan Layanan Kepegawaian Terpadu Secara Online “PALI HEBAT”

09 Juli 2026 218

PALI [kabarpali.com] – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya [...]

Ekonomi PALI Tumbuh 5,08 Persen pada Semester I 2026

06 Juli 2026 593

PALI [kabarpali.com] – Kinerja ekonomi Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

close button