Maling Kotak Amal di Masjid, Kolok Akhirnya Berhasil diringkus

Oleh Redaksi KABARPALI | 28 Maret 2021
Pelaku dan barang bukti


Tanah Abang [kabarpali.com] - Perbuatan Joko alias Kolok bin Darmawan (25) benar-benar tak terpuji. Bukannya giat melakukan hal bermanfaat guna kemakmuran tempat ibadah, ia justru tega mengembat kotak amal di Masjid Al Ikhlas Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang.
 
Akibat perbuatannya itu, ia pun akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
 
Dari pengakuan pria beralamat di Desa Dewa Sebane Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, ia menggasak kotak amal di Masjid Al Ikhlas pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekira pukul 01.39 WIB.
 
"Saya melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam masjid dan langsung mengambil kotak amal yang telah di kunci, kemudian langsung kabur dan membawa kotak amal  tersebut ke dalam hutan," ungkapnya seperti dituturkan kembali oleh Kapolsek Tanah Abang, AKP Bambang Julianto,SH.,MH pada awak media.
 
Setelah itu pelaku langsung merusak kunci kotak amal dan mengambil uang yang ada di dalam kotak amal kemudian meninggalkan kotak amal tersebut di dalam hutan.
 
"Keesokkan harinya pengurus Masjid melihat kotak amal yang didalam masjid telah hilang setelah itu langsung mengecek CCTV masjid dan ternyata benar kotak amal telah di curi oleh pelaku  atas kejadian tersebut masjid Al ikhlas mengalami kerugian sebesar Rp.300.000," ujar Kapolsek, didampingi Kanit Reskrim IPDA Arzuan.
 
Pasca mendapat laporan dari pengurus Masjid Al Ikhlas, Adlin bin Lekat (52), jajaran Polsek Tanah Abang pun langsung melakukan penyelidikan. Pelaku pun berhasil ditangkap pada Minggu (28/3/2021) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Purun Kecamatan Penukal.
 
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

101927 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79038 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39377 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25900 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23539 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Tanah Abang [kabarpali.com] - Perbuatan Joko alias Kolok bin Darmawan (25) benar-benar tak terpuji. Bukannya giat melakukan hal bermanfaat guna kemakmuran tempat ibadah, ia justru tega mengembat kotak amal di Masjid Al Ikhlas Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang.
 
Akibat perbuatannya itu, ia pun akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), guna mempertanggung jawabkan ulahnya.
 
Dari pengakuan pria beralamat di Desa Dewa Sebane Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, ia menggasak kotak amal di Masjid Al Ikhlas pada hari Kamis tanggal 24 Desember 2020 sekira pukul 01.39 WIB.
 
"Saya melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam masjid dan langsung mengambil kotak amal yang telah di kunci, kemudian langsung kabur dan membawa kotak amal  tersebut ke dalam hutan," ungkapnya seperti dituturkan kembali oleh Kapolsek Tanah Abang, AKP Bambang Julianto,SH.,MH pada awak media.
 
Setelah itu pelaku langsung merusak kunci kotak amal dan mengambil uang yang ada di dalam kotak amal kemudian meninggalkan kotak amal tersebut di dalam hutan.
 
"Keesokkan harinya pengurus Masjid melihat kotak amal yang didalam masjid telah hilang setelah itu langsung mengecek CCTV masjid dan ternyata benar kotak amal telah di curi oleh pelaku  atas kejadian tersebut masjid Al ikhlas mengalami kerugian sebesar Rp.300.000," ujar Kapolsek, didampingi Kanit Reskrim IPDA Arzuan.
 
Pasca mendapat laporan dari pengurus Masjid Al Ikhlas, Adlin bin Lekat (52), jajaran Polsek Tanah Abang pun langsung melakukan penyelidikan. Pelaku pun berhasil ditangkap pada Minggu (28/3/2021) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Purun Kecamatan Penukal.
 
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 985

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers

19 Juli 2026 199

JAKARTA [kabarpali.com] – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat [...]

Aksi Bakar Balas Dendam : "Nasi pun Sudah Menjadi Bubur"

09 Juli 2026 741

Dua hari terakhir, Bumi Serepat Serasan dibuat geger oleh insiden pembakaran [...]

close button