Layanan BPN PALI Dikeluhkan, Ratusan Sertifikat Warga Mangkrak Bertahun-tahun

Oleh Redaksi KABARPALI | 04 Oktober 2025


PALI [kabarpali.com] — Kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mencuat. Sejumlah warga mengeluhkan sertifikat tanah yang mereka ajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2024 tak kunjung rampung hingga kini.

Keluhan tersebut salah satunya datang dari warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab. Mereka menilai proses sertifikasi tanah terkesan mangkrak, meski biaya yang diminta sudah dibayarkan. Seorang warga bahkan menuliskan curahan hati melalui akun Facebook bernama Babangcougan Een Cougan di Grup Teropong Pali.

Ia menuturkan, sertifikat kolektif yang diajukan lebih dari dua tahun lalu hingga kini tak jelas kabarnya, padahal setiap warga diminta menyetor biaya Rp200 ribu hingga Rp250 ribu kepada kepala dusun.

Kepala Desa Betung Barat, Rozali, A.Md., membenarkan bahwa sertifikat warganya memang belum selesai dibagikan. Menurutnya, ada kendala teknis yang membuat proses menjadi lambat.

“BPN meminta surat pernyataan perbedaan ukuran karena hampir 60% data bidang tanah berbeda ukurannya. Saat ini sedang dibuat pernyataan per 20 persil. Memang agak lama, sebab sertifikat tahun 2024 masih berbentuk analog, bukan digital,” jelasnya.

Hal senada disampaikan pihak Kantor Pertanahan BPN PALI. Plt Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Dwi Setiati, S.H., M.M., mengungkapkan ada 574 sertifikat warga Desa Betung Barat yang belum selesai diproses.

“Masih banyak kekurangan syarat, seperti materai dan kelengkapan administrasi lain. Selain itu, sertifikat masih berbentuk analog, sementara yang berbasis elektronik lebih cepat rampung,” ujarnya.

Selain Desa Betung Barat, Dwi menambahkan bahwa sertifikat milik warga Desa Mangkunegara Timur, Kecamatan Penukal, juga mengalami keterlambatan. Meski terkesan lamban, pihaknya memastikan proses tetap berjalan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Jumlahnya memang banyak, tapi secara bertahap sudah mulai dikerjakan,” tegasnya.[red]

BERITA LAINNYA

101944 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79087 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39407 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25952 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23560 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] — Kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mencuat. Sejumlah warga mengeluhkan sertifikat tanah yang mereka ajukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak tahun 2024 tak kunjung rampung hingga kini.

Keluhan tersebut salah satunya datang dari warga Desa Betung Barat, Kecamatan Abab. Mereka menilai proses sertifikasi tanah terkesan mangkrak, meski biaya yang diminta sudah dibayarkan. Seorang warga bahkan menuliskan curahan hati melalui akun Facebook bernama Babangcougan Een Cougan di Grup Teropong Pali.

Ia menuturkan, sertifikat kolektif yang diajukan lebih dari dua tahun lalu hingga kini tak jelas kabarnya, padahal setiap warga diminta menyetor biaya Rp200 ribu hingga Rp250 ribu kepada kepala dusun.

Kepala Desa Betung Barat, Rozali, A.Md., membenarkan bahwa sertifikat warganya memang belum selesai dibagikan. Menurutnya, ada kendala teknis yang membuat proses menjadi lambat.

“BPN meminta surat pernyataan perbedaan ukuran karena hampir 60% data bidang tanah berbeda ukurannya. Saat ini sedang dibuat pernyataan per 20 persil. Memang agak lama, sebab sertifikat tahun 2024 masih berbentuk analog, bukan digital,” jelasnya.

Hal senada disampaikan pihak Kantor Pertanahan BPN PALI. Plt Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Dwi Setiati, S.H., M.M., mengungkapkan ada 574 sertifikat warga Desa Betung Barat yang belum selesai diproses.

“Masih banyak kekurangan syarat, seperti materai dan kelengkapan administrasi lain. Selain itu, sertifikat masih berbentuk analog, sementara yang berbasis elektronik lebih cepat rampung,” ujarnya.

Selain Desa Betung Barat, Dwi menambahkan bahwa sertifikat milik warga Desa Mangkunegara Timur, Kecamatan Penukal, juga mengalami keterlambatan. Meski terkesan lamban, pihaknya memastikan proses tetap berjalan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Jumlahnya memang banyak, tapi secara bertahap sudah mulai dikerjakan,” tegasnya.[red]

BERITA TERKAIT

BPS PALI Imbau Pelaku Usaha yang Belum Tercatat Segera Laporkan Diri untuk Sensus Ekonomi 2026

05 Agustus 2026 282

PALI [kabarpali.com] – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 178

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 1104

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

close button