Langgar Sumpah Jabatan, 2 Oknum Polisi di PALI Kena Pecat

Oleh Redaksi KABARPALI | 09 Januari 2024
upacara PTDH


PALI [kabarpali.com] - Kepolisian Negara Republik Indonesia Derah Sumatera Selatan,mengeluarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Sumsel Nomor : KEP/503/XII/2023 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Setelah menimbang, mengingat, memperhatikan dan lalu memutuskan, terhitung Tanggal 31 Desember 2023, diberhentikan Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Bintara Polri, kepada BRIPKA Irawan Setiawan, NRP 82090826 Jabatan BA Polres PALI yang telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat (1) huruf (b) dan (d), dan pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Hal yang serupa juga diberlakukan kepada BRIPDA Een Aryanto, NRP 84061635, Jabatan BA Polres PALI  dikarenakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan (d), lalu Pasal 13 huruf (a) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 berbunyi : “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan  hormat  dari  dinas  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  karena melanggar  sumpah/janji  anggota  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia, sumpah/janji   jabatan,   dan/atau   Kode   Etik   Profesi   Kepolisian   Negara Republik Indonesia.”

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., saat memimpin upacara PDTH dua oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran.

"Selaku pimpinan, tentunya kami sayang kepada saudara-saudara. Tetapi lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini. Keputusan PDTH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan, sesuai prosedur yang berlaku dan kepentingan ini demi kebaikan organisasi," ujar Kapolres, saat membacakan amanat dari pimpinan.

Ditambahkan Kapolres, perlu diketahui bersama bahwa upacara ini merupakan salah satu wujud dan Realisasi Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukum bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik Kepolisian.

"Itu diambil karena penegakan aturan-aturan kepada etik dan profesi Polri, dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal Polri, dan kepada saudara-saudara kita yang di PDTH semoga dapat melihat urusan ini dengan lapang dada. Walaupun saudara tidak lagi menjadi anggota Polri, saya berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri, dan menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat. Mudah-mudahan di luar institusi Kepolisian Saudara dapat menjadi lebih baik lagi," imbuhnya.

Pada upacara PDTH itu, Kapolres juga mengajak anggotanya bekerja ikhlas, cerdas dan tanpa pelanggaran.

"Tolong hal ini dijadikan pembelajaran bagi kita semua. Jadi semuanya kembali ke diri kita masing-masing. Silahkan merenung kalau bahasanya Yoga atau semedi, silahkan ambil waktu baik tengah malam, pagi menjelang subuh, agar kita sadar diri bahwa di dalam hidup ini mau dibawa kemana diri dan keluarga kita, dan setiap pelanggaran pasti akan menerima sanksinya," pungkas Kapolres PALI.[red]

BERITA LAINNYA

101727 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78685 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39130 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25413 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23297 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Kepolisian Negara Republik Indonesia Derah Sumatera Selatan,mengeluarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Sumsel Nomor : KEP/503/XII/2023 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Setelah menimbang, mengingat, memperhatikan dan lalu memutuskan, terhitung Tanggal 31 Desember 2023, diberhentikan Secara Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Bintara Polri, kepada BRIPKA Irawan Setiawan, NRP 82090826 Jabatan BA Polres PALI yang telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat (1) huruf (b) dan (d), dan pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Hal yang serupa juga diberlakukan kepada BRIPDA Een Aryanto, NRP 84061635, Jabatan BA Polres PALI  dikarenakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan (d), lalu Pasal 13 huruf (a) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Adapun Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 berbunyi : “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan  hormat  dari  dinas  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  karena melanggar  sumpah/janji  anggota  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia, sumpah/janji   jabatan,   dan/atau   Kode   Etik   Profesi   Kepolisian   Negara Republik Indonesia.”

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., saat memimpin upacara PDTH dua oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran.

"Selaku pimpinan, tentunya kami sayang kepada saudara-saudara. Tetapi lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini. Keputusan PDTH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan, sesuai prosedur yang berlaku dan kepentingan ini demi kebaikan organisasi," ujar Kapolres, saat membacakan amanat dari pimpinan.

Ditambahkan Kapolres, perlu diketahui bersama bahwa upacara ini merupakan salah satu wujud dan Realisasi Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukum bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik Kepolisian.

"Itu diambil karena penegakan aturan-aturan kepada etik dan profesi Polri, dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal Polri, dan kepada saudara-saudara kita yang di PDTH semoga dapat melihat urusan ini dengan lapang dada. Walaupun saudara tidak lagi menjadi anggota Polri, saya berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri, dan menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat. Mudah-mudahan di luar institusi Kepolisian Saudara dapat menjadi lebih baik lagi," imbuhnya.

Pada upacara PDTH itu, Kapolres juga mengajak anggotanya bekerja ikhlas, cerdas dan tanpa pelanggaran.

"Tolong hal ini dijadikan pembelajaran bagi kita semua. Jadi semuanya kembali ke diri kita masing-masing. Silahkan merenung kalau bahasanya Yoga atau semedi, silahkan ambil waktu baik tengah malam, pagi menjelang subuh, agar kita sadar diri bahwa di dalam hidup ini mau dibawa kemana diri dan keluarga kita, dan setiap pelanggaran pasti akan menerima sanksinya," pungkas Kapolres PALI.[red]

BERITA TERKAIT

Dugaan Pungli di Jembatan Darurat Sungai Baung PALI, Seorang Sopir Jadi Korban Pengeroyokan

23 Januari 2026 1900

PALI [kabarpali.com] — Seorang warga Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, [...]

Maling Sapi Profesional Beraksi di PALI, Satu Ekor Disembelih Tengah Hari

14 Januari 2026 1027

PALI [kabarpali.com] - Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali [...]

Warga Talang Ubi Diminta Waspada, Dugaan Aksi Hipnotis Marak Terjadi

09 Januari 2026 1060

PALI [kabarpali.com] — Warga Kecamatan Talang Ubi, khususnya di wilayah [...]

close button