Korupsi, Mantan Kadisdik PALI Akhirnya divonis 4 Tahun Penjara

Oleh Redaksi KABARPALI | 14 April 2020
Persidangan telekonferensi, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/4/2020).[antara]


SUMSEL - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Abu Hanipa akhirnya resmi menghuni hotel prodeo. Ia divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan dengan hukuman empat tahun penjara. Abu divonis karena menyelewengkan uang makan guru senilai Rp773 juta.

Vonis itu dibacakan dalam persidangan telekonferensi, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/4/2020).

"Mengadili dan memutuskan sebagaimana Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana selama empat tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, sebagaimana dikutip dari Antara.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi selaku aparatur sipil negara, dengan sengaja melakukan penyelewengan uang makan guru SD-SMP serta pegawai Disdik se-Kabupaten PALI untuk kepentingan pribadi.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa agar mengganti uang kerugian negara Rp573 juta terhitung setelah penetapan keputusan hakim berkekuatan hukum tetap, mengingat sebelumnya terdakwa telah mengembalikan Rp200 juta kepada Kejari PALI.

"Apabila terhadap penggantian uang kerugian negara tersebut tidak sanggup dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata majelis hakim.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni selaku ASN tidak menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.  Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mengembalikan kerugian negara dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim, Didi Aditya. Dalam tuntutannya, Didi mengajukan agar terdakwa Abu dipidana lima tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Terhadap putusan vonis, terdakwa Abu menyatakan menerimanya dan siap menjalani hukuman.

Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan PALI tahun anggaran 2017 dengan total Rp773 juta, namun terdakwa baru mengembalikan Rp200 juta dengan rincian Rp40 juta pada 16 Oktober 2019 dan Rp160 juta pada 1 Oktober 2019.[antara/inews]

BERITA LAINNYA

101933 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79058 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39387 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25913 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23547 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

SUMSEL - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Abu Hanipa akhirnya resmi menghuni hotel prodeo. Ia divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan dengan hukuman empat tahun penjara. Abu divonis karena menyelewengkan uang makan guru senilai Rp773 juta.

Vonis itu dibacakan dalam persidangan telekonferensi, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (13/4/2020).

"Mengadili dan memutuskan sebagaimana Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana selama empat tahun dan denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, sebagaimana dikutip dari Antara.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi selaku aparatur sipil negara, dengan sengaja melakukan penyelewengan uang makan guru SD-SMP serta pegawai Disdik se-Kabupaten PALI untuk kepentingan pribadi.

Majelis hakim juga menetapkan terdakwa agar mengganti uang kerugian negara Rp573 juta terhitung setelah penetapan keputusan hakim berkekuatan hukum tetap, mengingat sebelumnya terdakwa telah mengembalikan Rp200 juta kepada Kejari PALI.

"Apabila terhadap penggantian uang kerugian negara tersebut tidak sanggup dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," kata majelis hakim.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni selaku ASN tidak menjalankan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.  Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, mengembalikan kerugian negara dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim, Didi Aditya. Dalam tuntutannya, Didi mengajukan agar terdakwa Abu dipidana lima tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Terhadap putusan vonis, terdakwa Abu menyatakan menerimanya dan siap menjalani hukuman.

Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan PALI tahun anggaran 2017 dengan total Rp773 juta, namun terdakwa baru mengembalikan Rp200 juta dengan rincian Rp40 juta pada 16 Oktober 2019 dan Rp160 juta pada 1 Oktober 2019.[antara/inews]

BERITA TERKAIT

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 1045

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

BKPSDM PALI Luncurkan Layanan Kepegawaian Terpadu Secara Online “PALI HEBAT”

09 Juli 2026 218

PALI [kabarpali.com] – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya [...]

Ekonomi PALI Tumbuh 5,08 Persen pada Semester I 2026

06 Juli 2026 593

PALI [kabarpali.com] – Kinerja ekonomi Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

close button