Korban Terjerat Kabel Internet Resmi Lapor Polisi

Oleh Redaksi KABARPALI | 21 Agustus 2024


PALI [kabarpali.com] - Dengan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum [LBH] PALI dan Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser), Iskandar (57) warga Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, secara resmi melapor ke Mapolres PALI, Rabu (21/8/2024).

Laporan pria yang hampir meregang nyawa karena terbelit kabel yang diduga merupakan jaringan internet itu teregistrasi dengan nomor : LP/B/274/VIII/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 21 Agustus 2024.

Sebagai terlapor, tercatat PT PLN Icon Plus (Icon Net) yang merupakan sub holding PT PLN (persero) yang menyediakan jaringan internet menggunakan kabel fiber optic (FO).

Dikatakan Adv. J. Sadewo, SH., MH., Ketua LBH PALI, selaku kuasa hukum kliennya, Iskandar bin Juhar, laporan polisi itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan untuk menegakkan supremasi hukum, agar pihak bertanggung jawab diberikan sanksi dan efek jera secara pidana.

"Ada dugaan unsur kelalaian, kecerobohan dan pembiaran oleh pemilik dan/atau pengelola jaringan kabel tersebut, sehingga menyebabkan klien kami mengalami luka berat, dan tak bisa bekerja selama waktu tertentu," terangnya, didampingi Adv. Puput Warsono, SH.,C.Med.,  dan Sekretaris Formas Busser Aminuddin, di Polres PALI.

Sebagaimana diketahui oleh banyak warga sebagai saksi mata, kondisi jaringan kabel itu di lapangan, banyak yang menjuntai, ada yang nyaris menyentuh tanah, bahkan ada yang terputus, namun terkesan dibiarkan saja tanpa maintenance memadai.

"Sangkaannya adalah Pasal 360 KUHP juncto 361 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan orang lain menderita luka-luka dan/atau tidak bisa bekerja pada waktu tertentu. Serta kelalaian terkait suatu pekerjaan dan jabatan," tambah Adv. Puput Warsono,SH.,C.Med.

Oleh karenanya, mereka berharap kasus itu dapat segera diproses oleh penyidik Satreskrim Polres PALI, dan secepatnya pihak yang bertanggung jawab ditetap sebagai tersangka.

"Kami juga sedang mengkaji untuk melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap perusahaan telekomunikasi tersebut, sebagai mana merujuk Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 15 UU 36 tahun 1999," imbuh J. Sadewo.

Sebagaimana diketahui, Senin (19/8/2024), di saat masyarakat bersukacita merayakan HUT ke-79 Republik Indonesia, Iskandar malah hampir meregang nyawa karena dibelit kabel internet.

Dituturkan pria sepuh itu, hari itu sekira pukul 10.00 WIB di saat ia melintas di kawasan arah Tumpangsari, Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tiba-tiba ada kabel jatuh dan membelit lehernya.

Atas insiden itu, ia mengalami luka luka di bagian kening dan leher cukup parah, serta kerusakan sepeda motor miliknya dan sempat tak bisa bekerja selama beberapa hari.[red]

BERITA LAINNYA

101931 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79042 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39377 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25905 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23541 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Dengan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum [LBH] PALI dan Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser), Iskandar (57) warga Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, secara resmi melapor ke Mapolres PALI, Rabu (21/8/2024).

Laporan pria yang hampir meregang nyawa karena terbelit kabel yang diduga merupakan jaringan internet itu teregistrasi dengan nomor : LP/B/274/VIII/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, Tanggal 21 Agustus 2024.

Sebagai terlapor, tercatat PT PLN Icon Plus (Icon Net) yang merupakan sub holding PT PLN (persero) yang menyediakan jaringan internet menggunakan kabel fiber optic (FO).

Dikatakan Adv. J. Sadewo, SH., MH., Ketua LBH PALI, selaku kuasa hukum kliennya, Iskandar bin Juhar, laporan polisi itu dilakukan sebagai bentuk kepatuhan untuk menegakkan supremasi hukum, agar pihak bertanggung jawab diberikan sanksi dan efek jera secara pidana.

"Ada dugaan unsur kelalaian, kecerobohan dan pembiaran oleh pemilik dan/atau pengelola jaringan kabel tersebut, sehingga menyebabkan klien kami mengalami luka berat, dan tak bisa bekerja selama waktu tertentu," terangnya, didampingi Adv. Puput Warsono, SH.,C.Med.,  dan Sekretaris Formas Busser Aminuddin, di Polres PALI.

Sebagaimana diketahui oleh banyak warga sebagai saksi mata, kondisi jaringan kabel itu di lapangan, banyak yang menjuntai, ada yang nyaris menyentuh tanah, bahkan ada yang terputus, namun terkesan dibiarkan saja tanpa maintenance memadai.

"Sangkaannya adalah Pasal 360 KUHP juncto 361 KUHP, yakni kelalaian yang menyebabkan orang lain menderita luka-luka dan/atau tidak bisa bekerja pada waktu tertentu. Serta kelalaian terkait suatu pekerjaan dan jabatan," tambah Adv. Puput Warsono,SH.,C.Med.

Oleh karenanya, mereka berharap kasus itu dapat segera diproses oleh penyidik Satreskrim Polres PALI, dan secepatnya pihak yang bertanggung jawab ditetap sebagai tersangka.

"Kami juga sedang mengkaji untuk melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap perusahaan telekomunikasi tersebut, sebagai mana merujuk Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 15 UU 36 tahun 1999," imbuh J. Sadewo.

Sebagaimana diketahui, Senin (19/8/2024), di saat masyarakat bersukacita merayakan HUT ke-79 Republik Indonesia, Iskandar malah hampir meregang nyawa karena dibelit kabel internet.

Dituturkan pria sepuh itu, hari itu sekira pukul 10.00 WIB di saat ia melintas di kawasan arah Tumpangsari, Desa Semangus Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), tiba-tiba ada kabel jatuh dan membelit lehernya.

Atas insiden itu, ia mengalami luka luka di bagian kening dan leher cukup parah, serta kerusakan sepeda motor miliknya dan sempat tak bisa bekerja selama beberapa hari.[red]

BERITA TERKAIT

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 128

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 993

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

Disbudpar PALI Bentuk Komunitas Ekonomi Kreatif, Siapkan Rencana Aksi Pengembangan Daerah

20 Juli 2026 226

PALI [kabarpali.com] – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) [...]

close button