Kasus Dugaan Korupsi di DPRD PALI Bergulir, Sekwan DPO Bendahara ditahan

Oleh Redaksi KABARPALI | 05 Februari 2021


PALI [kabarpali.com] -- Kasus dugaan korupsi anggaran 2017 di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus bergulir. Setelah sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), kini pengelolaan anggaran di sana pun telah ditahan.
 
Kabar penahanan mantan bendahara di DPRD PALI itu didapat setelah pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,6 Milyar tersebut. 
 
Dimana, yang bersangkutan, yakni Bendahara Pengeluaran Sekwan Kab. PALI Tahun anggaran 2017 dan saat ini telah ditahan di Mapolres PALI. 
 
Kajari PALI, Marcos Simaremare melalui Kasi Intel Zulkifli menuturkan bahwa pada hari Kamis (4/2/2021) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Penyidik Kejari PALI telah melakukan Penahanan terhadap tersangka Mujarab SE. 
 
Tersangka Mujarab ini diketahui selaku Bendahara Pengeluaran SKPD Sekretariat DPRD Kab. PALI Tahun 2017. 
 
Mulanya, kata Joel sapaannya, pada tanggal 28 Januari 2021 setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan telah diperiksa sebagai saksi. 
 
Sehingga, kekinian yang bersangkutan (Mujarab) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan Belanja Daerah Pada Sekretariat DPRD Kab. PALI Tahun Anggaran 2017 dengan Kerugian Negara sebesar Rp 7,6 Miliar. 
 
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi Penasehat Hukum serta dibantu PAM (pengamanan) bidang intelijen Kejari PALI. Kemudian terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan." ungkap Joel, Kamis (4/2/2021)
 
Dijelaskan, Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. 
 
"Selanjutnya, pekan depan Penyidik Kejari PALI akan segera menyerahkan berkas perkara tahap I ke Penuntut Umum," jelasnya.
 
"Diperkirakan awal Maret 2021 perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Kelas 1 Palembang," ujarnya.[red]

BERITA LAINNYA

101928 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79038 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39377 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25901 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23539 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
PALI [kabarpali.com] -- Kasus dugaan korupsi anggaran 2017 di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus bergulir. Setelah sebelumnya Sekretaris Dewan (Sekwan) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), kini pengelolaan anggaran di sana pun telah ditahan.
 
Kabar penahanan mantan bendahara di DPRD PALI itu didapat setelah pihak penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7,6 Milyar tersebut. 
 
Dimana, yang bersangkutan, yakni Bendahara Pengeluaran Sekwan Kab. PALI Tahun anggaran 2017 dan saat ini telah ditahan di Mapolres PALI. 
 
Kajari PALI, Marcos Simaremare melalui Kasi Intel Zulkifli menuturkan bahwa pada hari Kamis (4/2/2021) sekira pukul 16.00 WIB, Tim Penyidik Kejari PALI telah melakukan Penahanan terhadap tersangka Mujarab SE. 
 
Tersangka Mujarab ini diketahui selaku Bendahara Pengeluaran SKPD Sekretariat DPRD Kab. PALI Tahun 2017. 
 
Mulanya, kata Joel sapaannya, pada tanggal 28 Januari 2021 setelah adanya dua alat bukti yang cukup dan telah diperiksa sebagai saksi. 
 
Sehingga, kekinian yang bersangkutan (Mujarab) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pengelolaan Belanja Daerah Pada Sekretariat DPRD Kab. PALI Tahun Anggaran 2017 dengan Kerugian Negara sebesar Rp 7,6 Miliar. 
 
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi Penasehat Hukum serta dibantu PAM (pengamanan) bidang intelijen Kejari PALI. Kemudian terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan." ungkap Joel, Kamis (4/2/2021)
 
Dijelaskan, Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. 
 
"Selanjutnya, pekan depan Penyidik Kejari PALI akan segera menyerahkan berkas perkara tahap I ke Penuntut Umum," jelasnya.
 
"Diperkirakan awal Maret 2021 perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Kelas 1 Palembang," ujarnya.[red]

BERITA TERKAIT

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 985

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers

19 Juli 2026 199

JAKARTA [kabarpali.com] – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat [...]

Aksi Bakar Balas Dendam : "Nasi pun Sudah Menjadi Bubur"

09 Juli 2026 741

Dua hari terakhir, Bumi Serepat Serasan dibuat geger oleh insiden pembakaran [...]

close button