DPRD Bakal Bahas Sembilan Raperda dari Pemkab PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 15 September 2018
Gedung DPRD PALI.


PALI [kabarpali.com] - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI bakal membahas sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Raperda tersebut disusun untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Seperti diungkapkan, Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemkab PALI ; Haryono, ia yang menyebutkan bahwa sembilan Raperda tersebut meliputi, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dimana instansi terkaitnya adalah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA).

Juga Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil instansi terkait adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Raperda tentang Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, instansi terkait adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Selanjutnya adalah Raperda tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Talang Ubi instansi terkait adalah RSUD Talang Ubi. Kemudian Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, instansi terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), instansi terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Raperda berikutnya adalah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2018-2028, instansi terkait adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, instansi terkaitnya adalah BPKAD, dan terakhir Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, instansi terkait adalah Bappeda.

"Raperda tersebut sudah kita susun dan segera diajukan ke dewan," ujar Haryono, Jumat (14/9/2018).

Untuk penyerahan, diakuinya menunggu paripurna pengesahan Raperda APBD-P yang saat ini tengah dilakukan dewan.

"Secepatnya kita ajukan, paling tidak pada bulan ini (September), Badan Musyawarah (Bamus) DPRD PALI membahas jadwal paripurna untuk mengesahkan sembilan Raperda ini," tukasnya.[red]

BERITA LAINNYA

101936 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79065 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39393 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25921 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23555 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI bakal membahas sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Raperda tersebut disusun untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Seperti diungkapkan, Kepala Bagian (Kabag) hukum Pemkab PALI ; Haryono, ia yang menyebutkan bahwa sembilan Raperda tersebut meliputi, Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dimana instansi terkaitnya adalah Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA).

Juga Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil instansi terkait adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Raperda tentang Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, instansi terkait adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Selanjutnya adalah Raperda tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Talang Ubi instansi terkait adalah RSUD Talang Ubi. Kemudian Raperda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, instansi terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD), instansi terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Raperda berikutnya adalah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2018-2028, instansi terkait adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, instansi terkaitnya adalah BPKAD, dan terakhir Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, instansi terkait adalah Bappeda.

"Raperda tersebut sudah kita susun dan segera diajukan ke dewan," ujar Haryono, Jumat (14/9/2018).

Untuk penyerahan, diakuinya menunggu paripurna pengesahan Raperda APBD-P yang saat ini tengah dilakukan dewan.

"Secepatnya kita ajukan, paling tidak pada bulan ini (September), Badan Musyawarah (Bamus) DPRD PALI membahas jadwal paripurna untuk mengesahkan sembilan Raperda ini," tukasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 369

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

HUT ke-13 Kabupaten PALI, Mendorong Akselerasi Pembangunan

18 April 2026 981

Dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-13 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang [...]

Rapat Paripurna DPRD PALI: Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi LKPJ TA 2025

13 April 2026 455

PALI [Kabarpali.com] – DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) [...]

close button