Diduga Bawa Ineks, Dua Sekawan diamankan Polisi

Oleh Redaksi KABARPALI | 12 Oktober 2017
Kedua pelaku dan barang bukti 10 butir ekstasi.


Tanah Abang [kabarpali.com] - Gara - gara diduga bawa narkoba jenis ekstasi atau Ineks, Suparyanto bin Zainal Abidin (33) warga Tanjung Telam, Prabumulih dan Asriadi bin Jamil (36), warga Talang Nangka, Lembak, Muara Enim, diamankan jajaran Polsek Tanah Abang.
 
Dua sekawan itu terjaring tangkap tangan polisi, saat melintas di Simpang Tiga Desa Tanjung Dalam, Sedupi Kecamatan Tanah Abang, Selasa malam, 10 Oktober 2017, sekira pukul 21.30 WIB.
 
Ketika berboncengan menggunakan kendaraan roda dua Merk Honda Beat saat melintas melihat ada razia polisi, Supariyanto yang menyimpan ekstasi (inek) langsung menyerahkan kepada Asrianto, yang kemudian membuangnya di jalan.
 
Sialnya, saat membuang barang haram itu, diketahui oleh anggota Polsek Tanah Abang yang sedang giat razia. Saat itulah kedua pelaku itu distop dan diamankan.
 
Saat diperlihatkan, keduanya pun mengakui bahwa narkoba yang kerap dikonsumsi sambil mendengarkan musik remix itu milik mereka.
 
Sementara itu, Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Tanah Abang ; AKP Sibero, dan Kasubag Humas ; AKP Arsyad membenarkan penangkapan tersebut.
 
"Menurut pengakuan pelaku, Barang Bukti berupa Ekstasi warna cokelat berlogo bintang sebanyak 10 butir, hendak dipakai dan dijual oleh kedua mereka," ujar Kapolsek, Selasa (10/10).
 
Saat ini, tambah Kapolsek, keduanya telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang guna pengembangan lebih lanjut.
 
"Keterangan pelaku, BB didapat dari seorang berinitial AD, yang tinggal di Kabupaten Ogan Ilir (OI). Pelaku terancam Pasal 114 dan 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.[red]

BERITA LAINNYA

101939 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79077 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39404 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25936 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23558 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
Tanah Abang [kabarpali.com] - Gara - gara diduga bawa narkoba jenis ekstasi atau Ineks, Suparyanto bin Zainal Abidin (33) warga Tanjung Telam, Prabumulih dan Asriadi bin Jamil (36), warga Talang Nangka, Lembak, Muara Enim, diamankan jajaran Polsek Tanah Abang.
 
Dua sekawan itu terjaring tangkap tangan polisi, saat melintas di Simpang Tiga Desa Tanjung Dalam, Sedupi Kecamatan Tanah Abang, Selasa malam, 10 Oktober 2017, sekira pukul 21.30 WIB.
 
Ketika berboncengan menggunakan kendaraan roda dua Merk Honda Beat saat melintas melihat ada razia polisi, Supariyanto yang menyimpan ekstasi (inek) langsung menyerahkan kepada Asrianto, yang kemudian membuangnya di jalan.
 
Sialnya, saat membuang barang haram itu, diketahui oleh anggota Polsek Tanah Abang yang sedang giat razia. Saat itulah kedua pelaku itu distop dan diamankan.
 
Saat diperlihatkan, keduanya pun mengakui bahwa narkoba yang kerap dikonsumsi sambil mendengarkan musik remix itu milik mereka.
 
Sementara itu, Kapolres Muara Enim ; AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP, melalui Kapolsek Tanah Abang ; AKP Sibero, dan Kasubag Humas ; AKP Arsyad membenarkan penangkapan tersebut.
 
"Menurut pengakuan pelaku, Barang Bukti berupa Ekstasi warna cokelat berlogo bintang sebanyak 10 butir, hendak dipakai dan dijual oleh kedua mereka," ujar Kapolsek, Selasa (10/10).
 
Saat ini, tambah Kapolsek, keduanya telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang guna pengembangan lebih lanjut.
 
"Keterangan pelaku, BB didapat dari seorang berinitial AD, yang tinggal di Kabupaten Ogan Ilir (OI). Pelaku terancam Pasal 114 dan 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.[red]

BERITA TERKAIT

BPS PALI Imbau Pelaku Usaha yang Belum Tercatat Segera Laporkan Diri untuk Sensus Ekonomi 2026

05 Agustus 2026 146

PALI [kabarpali.com] – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

JMSI Sumsel Gandeng PT Rifan Financindo Berjangka Tingkatkan Literasi Keuangan Digital Masyarakat

30 Juli 2026 224

Palembang [kabarpali.com] – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) [...]

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 445

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

close button