Bawaslu : Kades Maupun Honorer Jelas Tidak Boleh Kampanye!

Oleh Redaksi KABARPALI | 21 Oktober 2020
ilustrasi/net


PALI [kabarpali.com] – Memasuki masa kampanye hari ke-13 sejak dimulai pada 9 Oktober 2020 lalu, kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), baik nomor urut 1 maupun 2, melalui Tim Pemenangannya masing-masing, nampak kian gencar melakukan ajakan pada masyarakat untuk memilih jagoannya, pada 9 Desember 2020 nanti.

Ajakan atau strategi berkampanye itu dilakukan dengan berbagai cara. Baik dengan blusukan atau tatap muka secara terbatas maupun via media sosial, dengan materi pemaparan visi misi paslon.

Panasnya situasi politik, serta massifnya gerakan untuk meraih kemenangan, ternyata sangat rentan menyebabkan pelanggaran. Antara lain, terlibatnya secara aktif pihak yang seharusnya bersikap netral. Seperti Kepala Desa (Kades), perangkat desa, BPD, ASN hingga tenaga honorer atau TKS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI secara tegas melarang ASN, Kades maupun honorer atau TKS Pemkab ikut terlibat aktif dalam kegiatan politik. Sebab sesuai aturan jelas mereka harus tetap bersikap independen tak boleh memihak paslon manapun.

“Ketika adanya laporan dan  temuan terhadap  keberpihakan pada pasangan calon bupati dan wakil bupati, yang dilakukan oleh ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan sebutan lainnya, Bawaslu tidak akan diam, penegakan keadilan terhadap pelaksanaan pilkada  tentu akan di lakukan baik dengan cara pencegahan memberikan himbauan, peringatan, dan klarifikasi terhadap laporan atau temuan yang ada,” cetus Komioner Bawaslu PALI, Iwan Dedi Skom, melalui pesan WA pada kabarpali.com, belum lama ini.

Tindakan pelarangan Bawaslu itu, tambah Iwan, juga berlaku pada para oknum honorer atau TKS yang penghasilannya atau gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Mereka pun jelas tidak boleh ikut berkampanye atau mengajak untuk memilih paslon tertentu.

“Untuk TKS yang sumber penghasilan / gaji dari APBD tentu secara etika politik ketika TKS atau Honorer tersebut melakukan orasi dan ikut serta berkampanye kami menghimbau dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan atau atasannya untuk dapat menegur dan memberikan sanksi. Karena tugas daripada Honorer atau TKS yang bekerja di Pemda dan Instansi di daerah tersebut adalah membantu aktivitas yang ada. Bukan dibayar diperuntukan untuk berpolitik praktis,” pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

101931 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79043 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39379 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25907 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23544 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Memasuki masa kampanye hari ke-13 sejak dimulai pada 9 Oktober 2020 lalu, kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), baik nomor urut 1 maupun 2, melalui Tim Pemenangannya masing-masing, nampak kian gencar melakukan ajakan pada masyarakat untuk memilih jagoannya, pada 9 Desember 2020 nanti.

Ajakan atau strategi berkampanye itu dilakukan dengan berbagai cara. Baik dengan blusukan atau tatap muka secara terbatas maupun via media sosial, dengan materi pemaparan visi misi paslon.

Panasnya situasi politik, serta massifnya gerakan untuk meraih kemenangan, ternyata sangat rentan menyebabkan pelanggaran. Antara lain, terlibatnya secara aktif pihak yang seharusnya bersikap netral. Seperti Kepala Desa (Kades), perangkat desa, BPD, ASN hingga tenaga honorer atau TKS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI secara tegas melarang ASN, Kades maupun honorer atau TKS Pemkab ikut terlibat aktif dalam kegiatan politik. Sebab sesuai aturan jelas mereka harus tetap bersikap independen tak boleh memihak paslon manapun.

“Ketika adanya laporan dan  temuan terhadap  keberpihakan pada pasangan calon bupati dan wakil bupati, yang dilakukan oleh ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan sebutan lainnya, Bawaslu tidak akan diam, penegakan keadilan terhadap pelaksanaan pilkada  tentu akan di lakukan baik dengan cara pencegahan memberikan himbauan, peringatan, dan klarifikasi terhadap laporan atau temuan yang ada,” cetus Komioner Bawaslu PALI, Iwan Dedi Skom, melalui pesan WA pada kabarpali.com, belum lama ini.

Tindakan pelarangan Bawaslu itu, tambah Iwan, juga berlaku pada para oknum honorer atau TKS yang penghasilannya atau gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Mereka pun jelas tidak boleh ikut berkampanye atau mengajak untuk memilih paslon tertentu.

“Untuk TKS yang sumber penghasilan / gaji dari APBD tentu secara etika politik ketika TKS atau Honorer tersebut melakukan orasi dan ikut serta berkampanye kami menghimbau dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan atau atasannya untuk dapat menegur dan memberikan sanksi. Karena tugas daripada Honorer atau TKS yang bekerja di Pemda dan Instansi di daerah tersebut adalah membantu aktivitas yang ada. Bukan dibayar diperuntukan untuk berpolitik praktis,” pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Prabowo Usulkan Kepala Daerah Tak Usah dipilih Langsung Rakyat, Cukup diwakili DPRD Saja

06 Januari 2026 828

Jakarta [kabarpali.com] — Presiden Prabowo Subianto mengemukakan wacana [...]

Musda ke-3 PKS PALI: Target Kursi di Semua Dapil, Siapkan Kader untuk Pilkada 2030

07 September 2025 1789

PALI [kabarpali.com] – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Penukal [...]

Putusan MK: Pilkada dan Pemilihan DPRD Dilaksanakan Tahun 2031

28 Juni 2025 2517

Jakarta [kabarpali.com] - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan [...]

close button