Ayah Tiri yang Bunuh Balita di PALI Berhasil ditangkap di Jakarta

Oleh Redaksi KABARPALI | 04 September 2021


PALI [kabarpali.com] - Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap anak tirinya, yang sempat menggegerkan warga Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir( PALI), beberapa waktu lalu.
 
Sebelumnya, balita berjenis kelamin laki-laki di temukan warga telah meninggal di sebuah rumah kosong yang masih dalam pembangunan, di Desa Benakat Minyak, Talang Ubi PALI. Saat ditemukan korban yang masih berumur sekira 2 tahun itu, ditemani kakak perempuannya yang baru berumur 5 tahun. Ia terus menangis di depan jenazah adiknya.
 
Setelah mendapatkan informasi melalui Siber IT Polri bahwa pelaku berada di suatu tempat, Tim Elang Polsek Talang Ubi, dipimpin langsung Ipda Arzuan  berkoordinasi dengan Polsek Kalideras Jakarta Barat, pada Jum'at dini hari (4/09/2021) pelaku berhasil di amankan di kos-kosan kawasan Kosambi,Tanggerang, Banten.
 
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi, SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution, SH,  disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA Arzuan, mengatakan bahwa pihaknya  terus melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga akhirnya mendapatkan informasi dari jaringan internet bahwa pelaku berada di Daerah Tangerang.
 
"Kita bersama anggota melalui jalur darat meluncur ke sana, dan berkoordinasi dengan Polsek Kalideras. Akhirnya pelaku berhasil diamankan."
 
Kemudian, tambah Arzuan, pelaku dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan yang dilakukannya. Di sana, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga anggota melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.
 
"Pelaku kita kasih hadiah dua butir timah panas di kaki kirinya. Ia akan dikenakan pasal 80 ayat 3 undang undang No 17 tahun 2016 tetang perlindungan anak  juncto 340 KUHP ancaman seumur hidup," pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

101931 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79043 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39378 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25905 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23543 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020
PALI [kabarpali.com] - Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap anak tirinya, yang sempat menggegerkan warga Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir( PALI), beberapa waktu lalu.
 
Sebelumnya, balita berjenis kelamin laki-laki di temukan warga telah meninggal di sebuah rumah kosong yang masih dalam pembangunan, di Desa Benakat Minyak, Talang Ubi PALI. Saat ditemukan korban yang masih berumur sekira 2 tahun itu, ditemani kakak perempuannya yang baru berumur 5 tahun. Ia terus menangis di depan jenazah adiknya.
 
Setelah mendapatkan informasi melalui Siber IT Polri bahwa pelaku berada di suatu tempat, Tim Elang Polsek Talang Ubi, dipimpin langsung Ipda Arzuan  berkoordinasi dengan Polsek Kalideras Jakarta Barat, pada Jum'at dini hari (4/09/2021) pelaku berhasil di amankan di kos-kosan kawasan Kosambi,Tanggerang, Banten.
 
Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi, SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution, SH,  disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi IPDA Arzuan, mengatakan bahwa pihaknya  terus melakukan pengejaran terhadap pelaku, hingga akhirnya mendapatkan informasi dari jaringan internet bahwa pelaku berada di Daerah Tangerang.
 
"Kita bersama anggota melalui jalur darat meluncur ke sana, dan berkoordinasi dengan Polsek Kalideras. Akhirnya pelaku berhasil diamankan."
 
Kemudian, tambah Arzuan, pelaku dibawa ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan yang dilakukannya. Di sana, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga anggota melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.
 
"Pelaku kita kasih hadiah dua butir timah panas di kaki kirinya. Ia akan dikenakan pasal 80 ayat 3 undang undang No 17 tahun 2016 tetang perlindungan anak  juncto 340 KUHP ancaman seumur hidup," pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 996

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers

19 Juli 2026 202

JAKARTA [kabarpali.com] – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat [...]

Aksi Bakar Balas Dendam : "Nasi pun Sudah Menjadi Bubur"

09 Juli 2026 751

Dua hari terakhir, Bumi Serepat Serasan dibuat geger oleh insiden pembakaran [...]

close button