3 Tahun Gagal, Desa Pemekaran Bisa Kembali ke Desa Induk

Oleh Redaksi KABARPALI | 24 Januari 2017
Wakil Ketua Komisi I DPRD PALI ; Tuti Ilsan SH, Sekretaris Komisi I ; Sudarmi ST, dan Anggota Komisi I ; Abdul Wahab.


PALI [kabarpali.com] – Menjelang dilaksanakannya tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten PALI, pada 2017 ini, mengundang tanya para Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) pemekaran di Bumi Serepat Serasan. Pasalnya, desa mereka belum bisa ikut serta dalam pesta demokrasi tingkat desa itu.

Alih-alih ikut Pilkades, bayangan menakutkan justru menghantui mereka. Sebab jika usia pemekaran memasuki 3 tahun, namun dianggap gagal, desa pemekaran itu bahkan bisa digabungkan kembali dengan desa induknya.

Setidaknya demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD PALI ; Tuti Ilsan SH, Sekretaris Komisi I ; Sudarmi ST, dan Anggota Komisi I ; Abdul Wahab pada kabarpali.com, Selasa (24/01/2017).

Menurut mereka, terkait Pilkades pemekaran, sudah pernah Komisi I DPRD PALI ajukan ke Kemendagri, namun dinyatakan belum bisa (dilaksanakan). Karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi oleh desa-desa tersebut. Terutama soal jumlah minimum 800 Kepala Keluarga dan atau penduduk 4000 jiwa.

“Sementara ini, kita harapkan desa-desa tersebut akan memenuhi syarat dulu. Sebagaimana diketahui, dari 24 Desa Pemekaran hanya ada 2 desa yang mencukupi syarat, yakni satu desa di Air Itam dan satu desa pemekaran di Tempirai,” ujar ketiga legislator itu senada.

Namun, mereka juga menghembuskan angin segar bagi desa- desa yang mempunyai akses jauh dari desa induk, minimal 3 Km. “Mungkin kalau jauh dari desa induk, minimal 3 Km, kita harapkan nanti akan dipertimbangkan,” tambah Sudarmi.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 17 desa definitive di PALI akan menyelenggarakan Pilkades serentak pada 2017 ini. Terhitung Maret mereka akan segera memulai tahapan-tahapan.

“Sesuai dengan Perda tentang Pilkades Serentak yang sudah disahkan, akan ada dua kali Pilkades serentak, yakni pada 2017 ini dan 2018 nanti,” pungkas Tuti Ilsan dan Abdul Wahab.[red]

BERITA LAINNYA

101936 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79067 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39396 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25929 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23555 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Menjelang dilaksanakannya tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten PALI, pada 2017 ini, mengundang tanya para Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) pemekaran di Bumi Serepat Serasan. Pasalnya, desa mereka belum bisa ikut serta dalam pesta demokrasi tingkat desa itu.

Alih-alih ikut Pilkades, bayangan menakutkan justru menghantui mereka. Sebab jika usia pemekaran memasuki 3 tahun, namun dianggap gagal, desa pemekaran itu bahkan bisa digabungkan kembali dengan desa induknya.

Setidaknya demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD PALI ; Tuti Ilsan SH, Sekretaris Komisi I ; Sudarmi ST, dan Anggota Komisi I ; Abdul Wahab pada kabarpali.com, Selasa (24/01/2017).

Menurut mereka, terkait Pilkades pemekaran, sudah pernah Komisi I DPRD PALI ajukan ke Kemendagri, namun dinyatakan belum bisa (dilaksanakan). Karena ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi oleh desa-desa tersebut. Terutama soal jumlah minimum 800 Kepala Keluarga dan atau penduduk 4000 jiwa.

“Sementara ini, kita harapkan desa-desa tersebut akan memenuhi syarat dulu. Sebagaimana diketahui, dari 24 Desa Pemekaran hanya ada 2 desa yang mencukupi syarat, yakni satu desa di Air Itam dan satu desa pemekaran di Tempirai,” ujar ketiga legislator itu senada.

Namun, mereka juga menghembuskan angin segar bagi desa- desa yang mempunyai akses jauh dari desa induk, minimal 3 Km. “Mungkin kalau jauh dari desa induk, minimal 3 Km, kita harapkan nanti akan dipertimbangkan,” tambah Sudarmi.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 17 desa definitive di PALI akan menyelenggarakan Pilkades serentak pada 2017 ini. Terhitung Maret mereka akan segera memulai tahapan-tahapan.

“Sesuai dengan Perda tentang Pilkades Serentak yang sudah disahkan, akan ada dua kali Pilkades serentak, yakni pada 2017 ini dan 2018 nanti,” pungkas Tuti Ilsan dan Abdul Wahab.[red]

BERITA TERKAIT

JMSI Sumsel Gandeng PT Rifan Financindo Berjangka Tingkatkan Literasi Keuangan Digital Masyarakat

30 Juli 2026 201

Palembang [kabarpali.com] – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) [...]

Sufmi Dasco Pertemukan Hotman Paris dan Ketum PWI di Tengah Polemik Laporan Penghinaan Wartawan

30 Juli 2026 378

Jakarta [kabarpali.com] – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad [...]

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 162

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

close button