Polisi Grebek APMS di Penukal, Pembeli "Drigenan" Kena Ciduk?
PALI [kabarpali.com] – Sebuah Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, dikabarkan digerebek oleh Polres PALI pada Rabu malam (6/11/2024) sekira pukul 23.30 WIB. Kejadian ini disinyalir akibat kepolisian mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait distribusi bahan bakar subsidi.
Menurut informasi di lapangan, beberapa orang yang diduga terlibat dalam pembelian minyak dengan menggunakan derigen (wadah plastik) telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada penggrebekan itu, aparat kepolisian menemukan sejumlah pembeli yang diduga melakukan pembelian bahan bakar subsidi dengan cara tidak sah, yaitu menggunakan derigen, yang seharusnya digunakan untuk kendaraan bermotor atau kebutuhan rumah tangga.
Pembelian dengan cara ini diduga dilakukan untuk mengakali sistem dan menjual kembali bahan bakar tersebut dengan harga yang lebih tinggi, yang melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
"Dalam penggerebekan itu, polisi telah mengamankan beberapa orang yang terlibat dalam transaksi tersebut, saat sedang transaksi di APMS di Desa Gunung Menang," ujar seorang warga setempat, Kamis pagi.
Pantauan media ini, di lokasi APMS telah terpasang pita garis polisi, dan suasana nampak lengang, serta tak ada aktivitas apapun.
Polisi diinformasikan kini tengah melakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan penyelewengan BBM bersubsidi yang mungkin terjadi. Mereka juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk derigen yang digunakan untuk mengangkut bahan bakar.
Hanya saja, terkait hal ini Kapolres PALI, melalui Kasat Reskrim AKP Nasron, belum bersedia memberikan keterangannya. Saat dikonfirmasi awak media, ia hanya mengatakan bahwa mereka tengah melakukan proses pemeriksaan.
"Bentar bro lagi proses dulu ye," singkatnya kepada salah satu pewarta di PALI, Kamis siang (7/11/2024).
Kasus ini menarik perhatian karena semakin banyaknya penyalahgunaan bahan bakar subsidi yang merugikan masyarakat umum, mengingat harga BBM subsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kalangan kurang mampu atau untuk sektor-sektor tertentu.[red]