Kejari Tetapkan Dua Tersangka Skandal Korupsi Disperindag PALI: Rp 1,7 Miliar Uang Rakyat Raib di Balik Pelatihan Fiktif

Oleh Redaksi KABARPALI | 12 Juni 2025
Tersangka BD, saat diamankan Kejari PALI.


PALI [kabarpali.com] — Harapan masyarakat Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akan pemberdayaan industri lokal pupus oleh tamak dan tipu daya oknum pejabat. Kejaksaan Negeri PALI secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada program Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023, dengan kerugian negara yang mencapai Rp 1,7 miliar dari total anggaran Rp 2,7 miliar.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Kejari PALI pada Kamis siang, 12 Juni 2025. Dalam konferensi tersebut, Kepala Seksi Intelijen, Ridho Dharma Hermando, SH., MH., mengungkap bagaimana program pelatihan yang semestinya menjadi jalan terang bagi pelaku industri kecil dan masyarakat, justru dijadikan ladang korupsi oleh tersangka BD—seorang pejabat tinggi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI—bersama tersangka MB, direktur dari CV. Restu Bumi.

Tersangka BD, yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diketahui memerintahkan bawahannya untuk "memaksimalkan serapan anggaran" dengan menyusun laporan fiktif, meskipun realisasi di lapangan sangat jauh dari anggaran yang dicairkan.

Pelatihan Bermodus Penggelapan

Delapan pelatihan, mulai dari batik, ukir kayu, tempurung kelapa hingga anyaman, tampak megah di atas kertas. Namun di baliknya, ditemukan praktik mark-up besar-besaran dan belanja fiktif. Termasuk di antaranya:

  • Mark-up belanja alat tulis kantor, bahan cetak, publikasi, dan honor narasumber
  • Belanja fiktif untuk materi pelatihan yang sudah tersedia di lokasi
  • Penunjukan penyedia tanpa proses lelang oleh BD kepada MB
  • Pencairan dana yang kemudian dibagi dua antara tersangka BD dan MB

Dari hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.701.382.027.

"Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR-161/PW07/5/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan Kesimpulan terhadap Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2023, dengan Anggaran sebesar Rp. 2.731.120.000, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.701.382.027,00," terang Ridho Dharma Hermando.

Penyalahgunaan Jabatan dan Hubungan Gelap Proyek

Skema korupsi ini dibangun dari hubungan lama antara BD dan MB, yang disebut telah saling mengenal dan bekerja bersama sebelumnya. MB diduga "meminta pekerjaan" dan BD memberikan proyek pengadaan belanja materi tanpa proses sesuai aturan. Bahkan bukti pertanggungjawaban yang disampaikan CV. Restu Bumi dibuat fiktif. Uang yang dicairkan dari negara kemudian dibagi, dengan sebagian besar dinikmati kedua tersangka.

"Tersangka BD sudah mengenal dekat Tersangka MB karena pernah bekerja dikantor yang sama dan Tersangka MB juga kerap meminta pekerjaan kegiatan pengadaan kepada Tersangka BD sehingga pada pelaksanaan Belanja Materi 8 kegiatan pelatihan, Tersangka BD langsung menunjuk CV. Restu Bumi sebagai penyedia dengan tidak berdasar pada ketentuan yang berlaku."

90 Saksi, 281 Barang Bukti

Kejari PALI mengungkap bahwa pengusutan kasus ini didukung oleh keterangan 90 saksi dan 281 barang bukti, memperkuat dugaan dan menjadi dasar hukum yang kokoh dalam menetapkan kedua tersangka.

Skandal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan keterampilan, membuka lapangan kerja, dan mengangkat ekonomi masyarakat, justru menjadi bancakan segelintir orang yang bersembunyi di balik jabatan publik.

Kejaksaan Negeri PALI diharapkan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret siapa pun yang terlibat ke meja hijau. Rakyat kini menanti keadilan ditegakkan sepenuhnya—agar uang rakyat tak lagi menjadi korban kerakusan pejabat.[red]

BERITA LAINNYA

101848 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78857 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39254 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25636 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23421 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] — Harapan masyarakat Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akan pemberdayaan industri lokal pupus oleh tamak dan tipu daya oknum pejabat. Kejaksaan Negeri PALI secara resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada program Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023, dengan kerugian negara yang mencapai Rp 1,7 miliar dari total anggaran Rp 2,7 miliar.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Kejari PALI pada Kamis siang, 12 Juni 2025. Dalam konferensi tersebut, Kepala Seksi Intelijen, Ridho Dharma Hermando, SH., MH., mengungkap bagaimana program pelatihan yang semestinya menjadi jalan terang bagi pelaku industri kecil dan masyarakat, justru dijadikan ladang korupsi oleh tersangka BD—seorang pejabat tinggi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI—bersama tersangka MB, direktur dari CV. Restu Bumi.

Tersangka BD, yang saat itu menjabat sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diketahui memerintahkan bawahannya untuk "memaksimalkan serapan anggaran" dengan menyusun laporan fiktif, meskipun realisasi di lapangan sangat jauh dari anggaran yang dicairkan.

Pelatihan Bermodus Penggelapan

Delapan pelatihan, mulai dari batik, ukir kayu, tempurung kelapa hingga anyaman, tampak megah di atas kertas. Namun di baliknya, ditemukan praktik mark-up besar-besaran dan belanja fiktif. Termasuk di antaranya:

  • Mark-up belanja alat tulis kantor, bahan cetak, publikasi, dan honor narasumber
  • Belanja fiktif untuk materi pelatihan yang sudah tersedia di lokasi
  • Penunjukan penyedia tanpa proses lelang oleh BD kepada MB
  • Pencairan dana yang kemudian dibagi dua antara tersangka BD dan MB

Dari hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.701.382.027.

"Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR-161/PW07/5/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan Kesimpulan terhadap Kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2023, dengan Anggaran sebesar Rp. 2.731.120.000, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.701.382.027,00," terang Ridho Dharma Hermando.

Penyalahgunaan Jabatan dan Hubungan Gelap Proyek

Skema korupsi ini dibangun dari hubungan lama antara BD dan MB, yang disebut telah saling mengenal dan bekerja bersama sebelumnya. MB diduga "meminta pekerjaan" dan BD memberikan proyek pengadaan belanja materi tanpa proses sesuai aturan. Bahkan bukti pertanggungjawaban yang disampaikan CV. Restu Bumi dibuat fiktif. Uang yang dicairkan dari negara kemudian dibagi, dengan sebagian besar dinikmati kedua tersangka.

"Tersangka BD sudah mengenal dekat Tersangka MB karena pernah bekerja dikantor yang sama dan Tersangka MB juga kerap meminta pekerjaan kegiatan pengadaan kepada Tersangka BD sehingga pada pelaksanaan Belanja Materi 8 kegiatan pelatihan, Tersangka BD langsung menunjuk CV. Restu Bumi sebagai penyedia dengan tidak berdasar pada ketentuan yang berlaku."

90 Saksi, 281 Barang Bukti

Kejari PALI mengungkap bahwa pengusutan kasus ini didukung oleh keterangan 90 saksi dan 281 barang bukti, memperkuat dugaan dan menjadi dasar hukum yang kokoh dalam menetapkan kedua tersangka.

Skandal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan keterampilan, membuka lapangan kerja, dan mengangkat ekonomi masyarakat, justru menjadi bancakan segelintir orang yang bersembunyi di balik jabatan publik.

Kejaksaan Negeri PALI diharapkan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret siapa pun yang terlibat ke meja hijau. Rakyat kini menanti keadilan ditegakkan sepenuhnya—agar uang rakyat tak lagi menjadi korban kerakusan pejabat.[red]

BERITA TERKAIT

Daya Beli Masyarakat Menurun, Dinkop UKM PALI Siapkan Terobosan PALI Night Culinary

06 Juni 2026 455

PALI [kabarpali.com] – Di tengah melemahnya daya beli masyarakat akibat [...]

BPS PALI Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Peningkatan Layanan Statistik

27 Mei 2026 260

PALI [kabarpali.com] — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

Pererat Sinergi dengan Media, Bupati PALI Kurbankan Sapi untuk Insan Pers

27 Mei 2026 248

PALI [kabarpali.com] - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, [...]

close button