Jaga Pilkada Tetap “On The Track”, Bawaslu PALI mulai aktifkan Sentra Gakkumdu

Oleh Redaksi KABARPALI | 17 Juli 2024
Komisioner Bawaslu PALI, Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fardinan, S.Kom.


PALI [kabarpali.com] – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, mulai mengaktifkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa (16/7/2024). Hal itu dilakukan sebagai komitmen untuk selalu menjaga dan mengawasi Pilkada Serentak 2024 agar tetap “on the track” (berjalan sesuai aturan yang berlaku).

Disampaikan Komisioner Bawaslu PALI, Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fardinan, S.Kom., Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari unsur Bawaslu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan. Tujuannya yakni mengawal proses Pilkada agar berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

“Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu PALI merupakan pelaksanaan atas amanah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana pada pasal 486 ayat 1 menegaskan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu,” ujarnya, di dampingi Koordinator Sekretariat, Adi Kurniawan, S.AP.,M.Si., di Sentra Gakkumdu Bawaslu PALI, Selasa (16/7/2024).

Dengan adanya Sentra Gakkumdu, tambah Fardinan, seluruh lapisan masyarakat dapat turut serta berpartisipasi mengawasi Pilkada PALI agar dapat berjalan sesuai aturan. Bila ada dugaan pelanggaran di setiap tahapan Pilkada, semua pihak dapat melaporkan hal itu ke Bawaslu PALI.

“Setelah laporan kami terima, maka Bawaslu akan mengadakan rapat untuk mengkaji termasuk dalam klasifikasi pelanggaran apa indikasi itu. Apakah pelanggaran administrasi, pidana pemilu ataukah pelanggaran etik penyelenggara,” urainya.

Nah, bila laporan itu termasuk dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka Bawaslu akan membawa laporan pada rapat unsur Sentra Gakkumdu, untuk mengkaji apakah terpenuhi unsur pasal sangkaan dimaksud, untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

“Di setiap tahapan Pilkada mungkin saja ada potensi pelanggarannya. Maka masyarakat silahkan saja untuk melaporkan bila ada dugaan dimaksud. Caranya bisa datang langsung ke kantor Bawaslu PALI, atau via online melalui website Sigap Lapor Bawaslu,” imbuhnya.

Sentra Gakkumdu Bawaslu PALI berada di depan Masjid Syuhada, di Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Talang Ubi Pendopo. Saat ini kantor itu melakukan pelayanan pada jam dan hari kerja, dengan petugas piket yang selalu siaga.[red]

BERITA LAINNYA

59874 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31790 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21456 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20932 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19878 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan, mulai mengaktifkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Selasa (16/7/2024). Hal itu dilakukan sebagai komitmen untuk selalu menjaga dan mengawasi Pilkada Serentak 2024 agar tetap “on the track” (berjalan sesuai aturan yang berlaku).

Disampaikan Komisioner Bawaslu PALI, Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fardinan, S.Kom., Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari unsur Bawaslu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan. Tujuannya yakni mengawal proses Pilkada agar berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

“Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu PALI merupakan pelaksanaan atas amanah Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana pada pasal 486 ayat 1 menegaskan bahwa untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu, Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia membentuk Gakkumdu,” ujarnya, di dampingi Koordinator Sekretariat, Adi Kurniawan, S.AP.,M.Si., di Sentra Gakkumdu Bawaslu PALI, Selasa (16/7/2024).

Dengan adanya Sentra Gakkumdu, tambah Fardinan, seluruh lapisan masyarakat dapat turut serta berpartisipasi mengawasi Pilkada PALI agar dapat berjalan sesuai aturan. Bila ada dugaan pelanggaran di setiap tahapan Pilkada, semua pihak dapat melaporkan hal itu ke Bawaslu PALI.

“Setelah laporan kami terima, maka Bawaslu akan mengadakan rapat untuk mengkaji termasuk dalam klasifikasi pelanggaran apa indikasi itu. Apakah pelanggaran administrasi, pidana pemilu ataukah pelanggaran etik penyelenggara,” urainya.

Nah, bila laporan itu termasuk dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka Bawaslu akan membawa laporan pada rapat unsur Sentra Gakkumdu, untuk mengkaji apakah terpenuhi unsur pasal sangkaan dimaksud, untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

“Di setiap tahapan Pilkada mungkin saja ada potensi pelanggarannya. Maka masyarakat silahkan saja untuk melaporkan bila ada dugaan dimaksud. Caranya bisa datang langsung ke kantor Bawaslu PALI, atau via online melalui website Sigap Lapor Bawaslu,” imbuhnya.

Sentra Gakkumdu Bawaslu PALI berada di depan Masjid Syuhada, di Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulya, Talang Ubi Pendopo. Saat ini kantor itu melakukan pelayanan pada jam dan hari kerja, dengan petugas piket yang selalu siaga.[red]

BERITA TERKAIT

Bentuk Satgas Anti Narkoba, Pemkab PALI Gelar Rapat Lintas Sektor

02 Desember 2024 312

PALI [kabarpali.com] - Sebagai langkah kongkrit untuk memerangi Peredaran dan [...]

Dikabarkan Kalah, Begini Respon Tim DEFE

28 November 2024 6605

PALI [kabarpali.com] - Pasca pemungutan suara pada Pilkada PALI, kemarin [...]

Versi Hitung Cepat, Paslon BERANI Unggul di PALI

28 November 2024 4151

PALI [kabarpali.com] - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PALI [...]

close button