Bawaslu PALI Ajak Masyarakat Hindari HOAX dan SARA pada Pilkada 2024
PALI [kabarpali.com] - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI mengeluarkan himbauan penting pada tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Dalam upaya menjaga kondusivitas dan integritas pemilu, Bawaslu menekankan agar masyarakat menghindari penyebaran informasi palsu (HOAX) dan isu-isu yang terkait dengan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Pilkada merupakan momen penting dalam demokrasi yang membutuhkan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat. Namun, dalam proses tersebut, seringkali muncul pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan berita bohong dan isu SARA untuk mempengaruhi opini publik. Tindakan ini tidak hanya dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat, tetapi juga mengancam proses demokrasi yang sehat dan adil,” tutur Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti, Am.Keb., di dampingi komisioner lainnya, Fardinan S.Kom., dan Fikri Ardiansyah, S.H.
Menghindari Penyebaran HOAX
HOAX atau informasi palsu kerap kali digunakan sebagai alat untuk mendiskreditkan calon tertentu atau memanipulasi pemilih. Untuk itu, Bawaslu mengajak masyarakat agar lebih kritis dalam menerima informasi, khususnya yang beredar di media sosial. Beberapa langkah yang bisa diambil masyarakat untuk menghindari HOAX, antara lain:
- Verifikasi Sumber Informasi: Pastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi atau media yang terpercaya. Hindari mempercayai berita yang tidak jelas asal-usulnya.
- Cek Fakta Secara Mandiri: Masyarakat bisa memanfaatkan layanan cek fakta yang disediakan oleh berbagai platform atau organisasi media. Ini penting untuk memastikan kebenaran suatu informasi sebelum menyebarkannya ke orang lain.
- Jangan Terburu-buru Menyebarkan Informasi: Sebelum membagikan informasi kepada orang lain, pastikan informasi tersebut benar dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
- Laporkan Informasi yang Mencurigakan: Jika menemukan berita yang tidak jelas kebenarannya atau mengarah kepada fitnah, masyarakat diharapkan melaporkannya kepada pihak berwenang, termasuk Bawaslu.
Menghindari Isu SARA
Selain HOAX, isu SARA juga sering digunakan untuk memecah belah masyarakat dalam kontestasi politik. Bawaslu mengingatkan bahwa penggunaan isu SARA bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi yang menjunjung tinggi kesetaraan dan persatuan. Untuk itu, penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk:
- Menjaga Persatuan dan Kesatuan: Jangan mudah terpancing oleh provokasi yang menjadikan perbedaan suku, agama, atau ras sebagai bahan kampanye politik. Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam berdemokrasi.
- Hindari Diskusi SARA di Media Sosial: Dalam dunia digital saat ini, media sosial seringkali menjadi arena untuk menyebarkan ujaran kebencian yang berbasis SARA. Bawaslu meminta masyarakat untuk bijak dalam berkomunikasi dan tidak terlibat dalam penyebaran konten yang mengandung kebencian.
- Laporkan Ujaran Kebencian: Jika menemukan kampanye yang mengandung isu SARA atau ujaran kebencian, segera laporkan kepada Bawaslu atau pihak berwenang lainnya.
Peran Aktif Bawaslu dan Masyarakat
Bawaslu Kabupaten PALI berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya Pilkada 2024 agar tetap bersih dari HOAX dan isu SARA. Namun, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal ini. Dengan menjaga diri dari penyebaran informasi palsu dan tidak terprovokasi oleh isu-isu SARA, masyarakat ikut berperan dalam menciptakan pemilu yang damai, jujur, dan adil.
“Masyarakat diharapkan dapat menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan tidak mudah terhasut oleh isu yang tidak jelas kebenarannya. Mari bersama-sama kita wujudkan Pilkada 2024 yang kondusif dan bermartabat,” ajak Ketua Bawaslu PALI dan anggota lainnya, senada.
Bawaslu mengingatkan, siapapun yang terbukti menyebarkan HOAX atau isu SARA dalam Pilkada akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kualitas demokrasi kita dan memastikan bahwa Pilkada 2024 berlangsung dengan lancar, tanpa adanya gangguan yang dapat merusak keharmonisan sosial di Kabupaten PALI.[**]