Akademisi: Evaluasi 100 Hari Tak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Bupati-Wabup PALI
PALI [kabarpali.com] – Desakan agar DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membentuk Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan terhadap Bupati dan Wakil Bupati menuai tanggapan akademisi.
Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Ahmad Syukri, menilai penggunaan evaluasi kinerja 100 hari pertama sebagai dasar pemakzulan tidaklah proporsional.
“Tradisi evaluasi 100 hari memang punya nilai simbolis sebagai penanda awal kepemimpinan. Tapi menjadikannya tolok ukur final untuk memutuskan pemakzulan jelas tidak adil,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Syukri menegaskan, sistem pemerintahan daerah memiliki tingkat kompleksitas tinggi yang memerlukan waktu realistis untuk implementasi kebijakan. Ia menyoroti faktor-faktor seperti warisan kebijakan sebelumnya, keterbatasan anggaran, hingga rumitnya koordinasi antar-lembaga yang harus menjadi pertimbangan dalam menilai kinerja kepala daerah.
Menurutnya, pengalaman politik di berbagai negara menunjukkan, pemberhentian pejabat hasil pemilu semestinya hanya dilakukan jika ada bukti kuat pelanggaran hukum atau etika yang jelas.
“Ketidakpuasan politik atau kinerja yang sebenarnya masih bisa diperbaiki tidak pantas dijadikan alasan memberhentikan kepala daerah,” tegasnya.
Alih-alih langkah ekstrem, Syukri mendorong adanya mekanisme pengawasan dan pembinaan kinerja yang lebih konstruktif. Hal ini mencakup penguatan fungsi kontrol DPRD, peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta dukungan pengembangan kapasitas kepala daerah.
“Dengan begitu, kepala daerah mendapat kesempatan adil untuk membuktikan kemampuannya sekaligus memperkuat kelembagaan dan kematangan demokrasi di daerah,” pungkasnya.[rls/red]










