Akademisi: Evaluasi 100 Hari Tak Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Bupati-Wabup PALI

Oleh Redaksi KABARPALI | 09 Agustus 2025


PALI [kabarpali.com] – Desakan agar DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membentuk Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan terhadap Bupati dan Wakil Bupati menuai tanggapan akademisi.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Ahmad Syukri, menilai penggunaan evaluasi kinerja 100 hari pertama sebagai dasar pemakzulan tidaklah proporsional.

“Tradisi evaluasi 100 hari memang punya nilai simbolis sebagai penanda awal kepemimpinan. Tapi menjadikannya tolok ukur final untuk memutuskan pemakzulan jelas tidak adil,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Syukri menegaskan, sistem pemerintahan daerah memiliki tingkat kompleksitas tinggi yang memerlukan waktu realistis untuk implementasi kebijakan. Ia menyoroti faktor-faktor seperti warisan kebijakan sebelumnya, keterbatasan anggaran, hingga rumitnya koordinasi antar-lembaga yang harus menjadi pertimbangan dalam menilai kinerja kepala daerah.

Menurutnya, pengalaman politik di berbagai negara menunjukkan, pemberhentian pejabat hasil pemilu semestinya hanya dilakukan jika ada bukti kuat pelanggaran hukum atau etika yang jelas.

“Ketidakpuasan politik atau kinerja yang sebenarnya masih bisa diperbaiki tidak pantas dijadikan alasan memberhentikan kepala daerah,” tegasnya.

Alih-alih langkah ekstrem, Syukri mendorong adanya mekanisme pengawasan dan pembinaan kinerja yang lebih konstruktif. Hal ini mencakup penguatan fungsi kontrol DPRD, peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta dukungan pengembangan kapasitas kepala daerah.

“Dengan begitu, kepala daerah mendapat kesempatan adil untuk membuktikan kemampuannya sekaligus memperkuat kelembagaan dan kematangan demokrasi di daerah,” pungkasnya.[rls/red]

BERITA LAINNYA

101741 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78716 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39143 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25437 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23310 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Desakan agar DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membentuk Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan terhadap Bupati dan Wakil Bupati menuai tanggapan akademisi.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Ahmad Syukri, menilai penggunaan evaluasi kinerja 100 hari pertama sebagai dasar pemakzulan tidaklah proporsional.

“Tradisi evaluasi 100 hari memang punya nilai simbolis sebagai penanda awal kepemimpinan. Tapi menjadikannya tolok ukur final untuk memutuskan pemakzulan jelas tidak adil,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).

Syukri menegaskan, sistem pemerintahan daerah memiliki tingkat kompleksitas tinggi yang memerlukan waktu realistis untuk implementasi kebijakan. Ia menyoroti faktor-faktor seperti warisan kebijakan sebelumnya, keterbatasan anggaran, hingga rumitnya koordinasi antar-lembaga yang harus menjadi pertimbangan dalam menilai kinerja kepala daerah.

Menurutnya, pengalaman politik di berbagai negara menunjukkan, pemberhentian pejabat hasil pemilu semestinya hanya dilakukan jika ada bukti kuat pelanggaran hukum atau etika yang jelas.

“Ketidakpuasan politik atau kinerja yang sebenarnya masih bisa diperbaiki tidak pantas dijadikan alasan memberhentikan kepala daerah,” tegasnya.

Alih-alih langkah ekstrem, Syukri mendorong adanya mekanisme pengawasan dan pembinaan kinerja yang lebih konstruktif. Hal ini mencakup penguatan fungsi kontrol DPRD, peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta dukungan pengembangan kapasitas kepala daerah.

“Dengan begitu, kepala daerah mendapat kesempatan adil untuk membuktikan kemampuannya sekaligus memperkuat kelembagaan dan kematangan demokrasi di daerah,” pungkasnya.[rls/red]

BERITA TERKAIT

PDAM Rusak, Warga Talang Ubi Berebut Beli Air Bersih

03 Mei 2026 201

PALI [kabarpali.com] - Terhentinya suplai air bersih dari Perusahaan Daerah Air [...]

Marak Calo Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Warga PALI dan Sekitarnya Resah

24 April 2026 244

Prabumulih [kabarpali.com] - Masyarakat di wilayah Kabupaten PALI, Muara Enim, [...]

Bazar UMKM Meriahkan HUT PALI ke-13, Warga Diajak Dukung Produk Lokal

20 April 2026 225

PALI [kabarpi.com] – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) [...]

close button